Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Gudo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :RSSA Kota Malang Gelar Grand Lecture, Live Surgery dan Workshop Cadaveric
Pelaku, BS alias Joyo (51), warga Jalan Beringin, Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 107 juta dari rumah seorang guru SMPN 2 Gudo, Eka Rahayu Kuswinarti (59).
Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan, menjelaskan bahwa aksi pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (21/09/2024) ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Baca Juga :Tabrak Pohon, Pemotor Asal Pesantren Kediri Meregang Nyawa, Begini Ceritanya
BS berhasil masuk dengan cara merusak kunci pintu belakang dan mencongkel jendela kamar tempat penyimpanan uang.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan merusak lemari tempat menyimpan uang di dalam kamar korban. Dia berhasil mengambil uang tunai Rp 107 juta,” kata Djulan, Senin (30/9/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan dari korban, uang tersebut bukanlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang sempat beredar. Ternyata, uang tersebut merupakan uang pribadi milik korban, bukan milik sekolah.
Baca Juga :Antisipasi Kekurangan, KPU Kota Blitar Tambah 1 Kotak Suara per Kecamatan
“Uang yang dicuri ternyata uang pribadi, bukan dana BOS. Ini dikonfirmasi langsung oleh korban,” jelas Djulan.
Setelah kejadian, Eka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gudo. Berbekal rekaman CCTV dari sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Jumat (27/9/2024).
Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 98,6 juta serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Berikan Hadiah Umroh ASN yang Mampu Jawab Cepat Soal Tema HUT Kota Batu
Kepada polisi, BS mengaku sebagian uang hasil curian tersebut digunakan untuk judi sabung ayam dan melunasi utang.
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk judi sabung ayam dan membayar utang,” ungkap Iptu Djulan.
Baca Juga :Oknum Guru Pelempar Kayu Berpaku Maut di Blitar Terancam jadi Tersangka
BS kini mendekam di tahanan Polsek Gudo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.



















