Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pelaku pencurian gabah di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga :Residivis Asal Jombang Ditangkap di Lamongan, Ternyata ini Kasusnya
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan kedua pelaku berinisial AWW (20) dan M, warga Kecamatan Campurdarat. Aksi pencurian pertama terjadi, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat keduanya berkeliling mencari sasaran.
Di Dusun Glotan, Desa Tanggung, keduanya menemukan dua karung gabah yang diletakkan di depan rumah warga. Mereka lantas mengangkut gabah tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung menjualnya ke pengepul seharga Rp 300 ribu.
“Sebagian uang digunakan untuk membayar utang, sisanya untuk beli rokok dan kopi,” ujar Ipda Nanang, Senin (14/7/2025).
Tidak jera, pelaku kembali mencuri pada Jumat (20/6/2025) di lokasi yang sama. Dari aksi kedua itu, mereka kembali menjual hasil curian seharga Rp 350 ribu.
“Total dua kali mereka mencuri di desa yang sama. Pertama mendapat Rp 300 ribu, kedua Rp 350 ribu,” jelas Nanang.
Baca Juga :Mas Bup Dhito Minta MPLS Edukasi Cegah Perundungan dan Cegah Sek Bebas
Namun, pada Selasa (2/7/2025), aksi ketiga mereka gagal. Warga yang mulai curiga berhasil memergoki keduanya saat hendak mencuri kembali. Beruntung, keduanya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Campurdarat dan Satreskrim Polres Tulungagung sebelum sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Saat ini, pelaku dewasa AWW ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung dan sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sementara pelaku M yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Meski salah satu pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berlanjut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.



















