Pengecer LPG 3 Kilogram di Kota Batu Ramai Urus NIB

Pengecer LPG 3 Kilogram di Kota Batu Ramai Urus NIB
PLUT Kota Batu mulai didatangi para pengecekan LPG yang ingin mengurus NIB untuk menjadi Sub Pengepul.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Para pengecer LPG 3 kilogram di Kota Batu kini mulai ramai mendatangi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu, setelah regulasi diumumkan bisa kembali berjualan jika memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah yang mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG, memiliki NIB untuk beroperasi secara legal.

Administrator PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Agrokreatif Kota Batu, Pinaka Seysha mengaku, sebenarnya telah membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis. Ia juga menjelaskan, pembuatan NIB hanya

Read More

Baca Juga :IPLT Tulungagung Dioperasikan Kembali, Warga Desa Moyoketen Khawatir

memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.

“Semua yang punya usaha bisa mengajukan, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan. NIB ini juga menjadi dasar untuk mengurus izin lainnya seperti sertifikasi halal, IRT, KUR, hingga BPOM. Hingga tengah hari tadi, yang mendaftar untuk penjualan LPG 3 kilogram sudah 15 orang,” jelas Pinaka, Rabu (5/2/2025).

Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG langsung dari pangkalan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan.

Baca Juga :Pastikan Kondisi Fisik Prima, Ratusan Personel Polres Blitar Dicek Kesehatannya

Di antaranya adalah warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *