Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung Ponorogo yang merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2019 – 2020, dipindahkan ke rumah tahanan cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pemindahan tersangka yang melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut setelah pihak kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo, menyatakan berkas tersangka yang berinisial DW tersebut telah P21 atau lengkap dan siap disidangkan.
Kasi Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, dengan dilimpahkannya tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur sudah bisa digelar.
Baca Juga :Pengecer LPG 3 Kilogram di Kota Batu Ramai Urus NIB
“Tersangka sudah ditahan di rutan Ponorogo sejak 9 Desember lalu, karena berkas lengkap kita limpahkan ke JPU termasuk pemindahan tersangka ke rutan cabang kejati,” ungkap Agung, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Agung menjelaskan, setelah tahap 2 ini, tersangka DW kembali ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum itu, tersangka dilimpahkan ke pengadilan tipikor sehingga penahanan DW dilakukan oleh majelis hakim Tipikor.
“Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp 343 juta, yang bersumber dari dana desa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DW dijebloskan seorang diri ke sel tahanan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2019-2020 saat menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga :IPLT Tulungagung Dioperasikan Kembali, Warga Desa Moyoketen Khawatir
Modus operandinya, DW menganggarkan sejumlah dana dari DD untuk sejumlah proyek fiktif.
Tahun 2019 lalu, Desa Crabak mendapat DD sebesar Rp783,6 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp779,4 juta. Dana tersebut oleh DW tidak digunakan untuk pembangunan proyek, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk, pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes.
Baca Juga :KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita
Selain melakukan perencanaan sejumlah proyek fiktif, yang bersangkutan juga memanipulasi nota pembelanjaan, maupun surat pertanggungjawaban (Spj).



















