Pengedar Obat Terlarang Menyasar Pelajar Ponorogo Diringkus

Pengedar Obat Terlarang Menyasar Pelajar Ponorogo Diringkus
Ketiga pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti obat terlarang (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Ponorogo di awal 2025 ini berhasil mengungkap jaringan pengedar obat obat keras di kalangan pelajar. Sebanyak tiga orang berinisial DN (32), PT (32) dan SG (30) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :Diduga Lakukan Pungli Terkait PTSL, Kasun di Ponorogo Digeruduk Warga

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mustofa Sahid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di wilayah Kecamatan Slahung.

Read More

“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,” ungkap Mustofa Sahid, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) sore.

Dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya kembali mengamankan PT dan SG yang merupakan rekan tersangka DN. Keduanya bertugas mengecer dan mengedarkan ke kalangan pelajar dengan paket hemat.

“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” bebernya.

Baca Juga :Meski HET Baru Belum Resmi Berlaku, Ada Lho Pangkalan Yang Menaikkan Rp 16.500, Hati-hati Terciduk Petugas

Mantan Kapolsek Ponorogo tersebut menambahkan, dalam mengedarkan obat terlarang, mereka menggunakan sistem ranjau. Yakni menaruh paket di satu tempat dan akan diambil oleh si pemesan.

“Mereka mengedarkannya melalui order WA, kalau ada pemesanan baru diedarkan, mereka juga tidak mau bertemu dengan pembeli, lebih memilih menggunakan sistem ranjau,” Jelasnya.

Untuk pelaku DN merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada 2020. Selain itu, dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 38.572 butir pil jenis double L dan jika di kurskan mampu menyelamatkan sebanyak 3.857 jiwa.

Baca Juga :Proyek Flyover Kali Bambang, Gusur 486 Makam, Warga Mulai Bongkar dan Pindahkan Jenazah

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sejumlah uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023, dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

“Tentu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” tandas Mustofa Sahid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *