Pengembangan Kasus, Pengedar Sabu Menginap di Hotel Prodeo Polres Kediri

Pengembangan Kasus, Pengedar Sabu Menginap di Hotel Prodeo Polres Kediri
Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. (Humas Polres Kediri)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Dia adalah WSP alias Bodot (38) warga Jalan Kecapiring Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Baca Juga :Polisi Bakal Periksa Pelaku Pembakaran Perempuan Kota Batu, Setelah Jalani Perawatan di RSUD Kanjuruhan

Terungkapnya peredaran sabu-sabu ini berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Kediri yang sebelumnya mengamankan terduga pelaku SA. Dari keterangan tersebut, SA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari WSP alias Bodot.

Read More

Berkat petunjuk itulah, tim antinarkoba Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WSP.

“Tak butuh waktu lama, yang bersangkutan diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :Bawaslu Kabupaten Blitar Pertanyakan Komitmen KPU soal APK, Kesulitan Pendataan

AKP Sriati mengatakan, hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti sebanyak 7 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 3,27 atau berat bersih 1,87 gram di dalam kotak jam.

Selanjutnya, ada 1 buah timbangan digital, 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 serok plastik, dan 1 unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.

“WSP dapat sabu-sabu sebanyak 5 gram dari SA yang sebelumnya sudah memesan dari seseorang bernama MAS RJ dengan harga Rp 5.000.000,” bebernya.

Baca Juga :Berkomitmen Ciptakan Ekosistem Inklusif untuk Melindungi Hak-hak Kelompok Rentan, ini Langkah Nurochman – Heli Suyanto

Dia menambahkan, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku WSP meminta kepada SA untuk mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di pinggir jalan Desa Canggu Kecamatan Badas.

Selanjutnya, pelaku WSP menjual barang haram tersebut sebanyak 2 gram seharga Rp 1.800.000 di rumahnya.

Baca Juga :Pergoki Istri Chek In di Penginapan Poncokusumo, Suami Naik Pitam Bacok Keduanya

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri dan diinapkan di hotel prodeo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *