Jombang, SEJAHTERA.CO – Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menjadi korban penipuan, senilai ratusan juta rupiah oleh seorang pelaku inisial R, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan itu dengan modus mendapat tender proyek pengadaan pangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Dalam pengakuan korban sesuai menerima surat SP2HP dari Polres Jombang, dia mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, kemudian Sukarno melaporkan kasus itu ke polisi pada 2 Desember 2024 lalu.
Dikatakan Sukarno peristiwa ini bermula saat itu R mengaku mendapat tender proyek pengadaan beras program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang.
Baca Juga :PiCA Gelar Touring Awal Tahun 2025, Bukti Eksistensi di Korwil Jatim
Bukan hanya ditawari, terlapor ini juga mengirimkan bukti Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) memakai kop surat Pemerintah Kabupaten Jombang Sekretariat Daerah.
“Saya ditawari ada proyek pengadaan beras katanya dari Pemda, dan mengatasnamakan Pemda,” ucap Sukarno saat diwawancarai koran memo, Minggu (16/2/2025).
Ia juga menunjukkan isi dalam surat kontrak itu, pemenang tender atau yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang yakni CV Virandia yang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.
Baca Juga :Kasus ODGJ di Ponorogo Meningkat, Dinkes: Faktor Ekonomi dan Stres jadi Pemicu
Dalam surat perjanjian kontrak kerja itu bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 itu berlangsung sejak bulan Mei 2024, pada saat itu pembayaran lancar.
Namun, pada bulan September tidak ada pembayaran sama sekali. Sedangkan Sukarno sudah mengirimkan beras sebanyak 49,5 ton.
“Di situ mulai muncul masalah, pembayaran telat dan tidak terbayar,” keluhnya.
Sukarno mengatakan, suami pelaku R ini diisukan bunuh diri atau lari dari tanggung jawab karena maslah tersebut. Kemudian Sukarno mencari kebenaran itu hingga akhirnya ia meyakini suami R tidak bunuh diri. Karena merasa ditipu dan dipermainkan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga :Januari-Februari 20 Kasus DBD, Dinkes Kota Blitar Gencar Sosialisasi dan Fogging
“Total transaksi awalnya Rp 940 juta, namun R memberi saya uang Rp 105 juta, sehingga kerugian saya sebesar Rp 835 jutaan. Atas kerugian ini, saya ingin kasus ini segera terungkap secara gamblang,” pungkasnya.
Ternyata laporan pengaduan masyarakat tersebut juga sudah ditangani oleh Kanit Idik I Tipidum Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, dan kini laporan tersebut masih tahap penyelidikan di Polres Jombang.
“Prosesnya sekarang masih SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” singkatnya.



















