Jombang, SEJAHTERA.CO – Perumdam Tirta Kencana meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Jombang.
Baca Juga :Musim Kemarau, DKPP Kediri Pastikan Ketersediaan Pangan Aman dan Surplus
Tujuannya untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mencegah potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8/2025).
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyebut kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran di BUMD air minum tersebut.
“Pendampingan hukum ini untuk mengantisipasi pelanggaran dan memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/8/2025) malam.
Kajari Jombang, Nul Albar, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain jika diperlukan.
Baca Juga :Mantan Kades Korupsi, Kejari Nganjuk Kembalikan Rp352 Juta ke Desa Banarankulon
“Kolaborasi ini diharapkan efektif menyelesaikan masalah hukum dan memperkuat penerapan Good Corporate Governance,” kata Kajari Jombang.
Sementara asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menilai pendampingan dari kejaksaan penting agar setiap kebijakan dan langkah manajerial di Perumdam Tirta Kencana memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pendampingan ini sifatnya preventif. Artinya, kita ingin setiap keputusan strategis perusahaan sudah teruji secara hukum sebelum dijalankan, sehingga potensi kerugian negara maupun masalah administratif bisa ditekan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan kejaksaan dalam MoU ini tidak dimaksudkan untuk melindungi kesalahan.
“Justru ini menjadi alarm pengingat, supaya seluruh proses bisnis dijalankan sesuai aturan dan etika pemerintahan yang baik,” tegasnya.



















