Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo, Sunaryo. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam regulasi pemerintah terkait pengupahan dan pemberian THR kepada pekerja.
“Sesuai aturan H-7 lebaran, THR wajib dibayarkan. Itu sudah diatur dalam regulasi,” ungkap Sunaryo, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurutnya, THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.
Baca Juga :Tukar Emas Majikan dengan Imitasi, ART di Jombang Berakhir di Tangan Polisi
Pun, jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib diberikan kepada pekerja.
“Intinya THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil. H-7 harus sudah dibayarkan. Kalau terlambat ada denda 5 persen,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun adalah sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
“Misalnya pekerja baru enam bulan, maka perhitungannya enam per dua belas kali gaji pokok atau upah yang diterima,” terangnya.
Ia juga menegaskan pekerja lepas atau harian tetap berhak menerima THR. Besarannya biasanya dihitung dari rata-rata penghasilan pekerja dalam satu tahun yang kemudian dibagi 12 bulan.
Baca Juga :Bongkar Muat di Jalan Sisingamangaraja Dikeluhkan Warga, Picu Kemacetan saat Jam Sibuk
“Biasanya untuk pekerja harian dihitung dari akumulasi gaji selama setahun, lalu dibagi 12. Itu yang menjadi dasar THR yang dibayarkan,” pungkas Sunaryo.



















