Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Puluhan banner dan baliho yang terpasang di sejumlah ruas jalan dicopot paksa oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo.
Pencopotan tersebut setelah media promosi tersebut kedapatan tidak memiliki izin serta menganggu estetika jalan.
Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Gakda) Satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo, Hendra Asmara Putra mengatakan operasi tersebut digelar di sejumlah jalan protokol Ponorogo.
Mulai dari simpang Tambakbayan, Jeruksing, hingga area terminal Tipa A Seloaji. Total lebih dari 20 banner beragam ukuran diamankan petugas dari operasi tersebut.
Baca Juga :Perusahaan di Ponorogo Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Telat Kena Denda 5 Persen
“Semua jenis banner spanduk dan sebagainya yang tidak memiliki izin atau habis dan tidak melintang kami bredel,” ungkap Hendra, Selasa (10/3/2026).
Hendra mengakui jika masih banyak ditemukan banner yang pemasangannya mengganggu estetika. Selain habis izin, juga ada yang dibiarkan begitu saja sehingga terkesan kumuh.
“Apalagi ini momentumnya mau Idulfitri, jangan sampai ruas jalan atau perempatan saat arus mudik terlihat kumuh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, operasi penertiban tersebut juga akan digelar secara rutin. Pasalnya, masih banyak ditemukan banner, baliho, spanduk yang izin dan kondisinya sudah memprihatinkan.
“Operasi ini akan terus kami lakukan, karena masih ada beberapa titik yang akan kami jangkau lagi,” tambahnya.
Baca Juga :Tukar Emas Majikan dengan Imitasi, ART di Jombang Berakhir di Tangan Polisi
Pihaknya berharap para pemilik media promosi tersebut sudi taat aturan pemasangan banner serta baliho. Tak sekadar berizin, namun ditempatkan di kawasan yang semestinya.
Setelah habis masa penggunaan, bisa serta dilepas. Terlebih banner berukuran besar yang melintang di jalan raya.
“Untuk sementara benner-banner ini kami amankan di kantor Satpol PP,” pungkas Hendra.



















