Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung terpaksa diringkus petugas Polsek Karangrejo usai berbuat onar. Dua pemuda tersebut kedapatan mabuk-mabukan saat bulan Ramadan di pinggir jalan, dan membuat masyarakat tidak nyaman.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, dua pemuda itu yakni ZA (33) warga Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo dan MRA (33) warga Desa Sukodono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Awalnya, petugas Polsek Karangrejo melakukan patroli cipta kondisi (Cipkon) di wilayah Kecamatan Karangrejo.
Pada saat melakukan patroli, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menerima laporan jika terdapat dua orang pemuda yang meresahkan di jalan umum masuk Desa/Kecamatan Karangrejo.
Baca Juga :Dua Pemuda Pelaku Curanmor di Perkebunan Lawang Nyaris Dimassa
Setelah menerima laporan, petugas kemudian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan dua pemuda itu.
“Petugas Polsek Karangrejo menerima laporan adanya dua pemuda yang berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/3/2025).
Setibanya di TKP, ungkap Nanang, petugas mendapati adanya dua pemuda yang sedang nongkrong di pos ronda dengan berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum.
Petugas kemudian mengamankan kedua pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan akibat ulahnya mengganggu ketertiban umun.
Baca Juga :Kisruh BBM Nonsubsidi Pemerintah, Konsumen Blitar Banyak Beralih ke Swasta
Saat diamankan, petugas Polsek Karangrejo turut mendapati adanya barang bukti berupa dua botol minuman keras (miras) jenis bir bintang dan satu botol miras jenis anggur merah.
Bahkan dua pemuda tersebut diketahui juga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ditemukan oleh petugas, diduga usai pesta miras.
“Pada saat diamankan petugas kami, dua pemuda itu ternyata tengah mengkonsumsi miras, dimana saat itu mereka juga dalam kondisi terpengaruh miras,” ungkapnya.
Atas perilakunya itu, jelas Nanang, petugas Polsek Karangrejo kemudian membawa dua pemuda tersebut untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perilakunya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 536 ayat (1) KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang mabuk-mabukan di jalan umum.
“Kedua pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga nanti prosesnya langsung dipersidangan dan nantinya akan dikenakan denda,” pungkasnya.



















