Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondang dan Unit Resmob Polres Nganjuk mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga :Lima Atlet Jombang Berlaga di Turnamen Sepatu Roda Piala Ibu Negara
Dua terduga pelaku curanmor itu, AAS (29) warga Tambak Rejo Utara, Surabaya dan AR (21) warga Kedung Pangku Selatan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kedua terduga pelaku curanmor ini diamankan polisi lantaran diduga menggasak sepeda motor Yamaha NMax nopol AG 2014 UM, yang terparkir di teras rumah Eko Suryat Moko, warga Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto, S.H., membenarkan pihaknya mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Gondang.
Baca Juga :Hasil Autopsi Tiga Anggota Keluarga Guru Ngancar Simpulkan Tewas Karena Benda Tumpul
“Benar, kami bersama Unit Resmob Polres Nganjuk telah mengamankan dua terduga pelaku curanmor beserta barang bukti,” ungkap AKP Roni Andrias Suharto, Jumat (6/12/2024) sore.
Kapolsek Gondang mengungkapkan, pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ia mengaku dihubungi Imam pemilik bengkel motor yang ada di Desa Gondangkulon, tepatnya barat Pasar Gondang.
Saat itu, Imam memberikan informasi jika di bengkelnya telah menerima sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tanpa plat nomor, dalam keadaan boks depan sudah terlepas, dan di dalam kunci kontak ada potongan besi.
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar Ternyata Adik Kandung, Motif Kecewa Tak Dipinjami Uang
“Saat itu juga saya perintahkan anggota unit reskrim untuk mengecek kendaraan tersebut. Setelah dicek besi potongan yang berada di dalam kontak adalah potongan besi dari kunci T,” ujarnya.
Setelah ditanyakan ke pemilik bengkel, tentang keberadaan orang yang menserviskan motor tersebut, ternyata orang tersebut masih membeli kopi ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Kemudian petugas reskrim patroli sambil mencari ciri-ciri pemilik motor yang diservis tersebut. Pada pukul 10.00 WIB, Polsek Gondang mendapat laporan dari Perangkat Desa Senjayan bahwa telah mengamankan terduga pencuri sepeda motor Yamaha NMax nopol AG 20214 UM warna abu-abu.
Baca Juga :Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polisi, Pemainnya Kakek-kakek, Deposit Bisa Rp 100 Ribu Sehari
“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gondang bersama Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax tersebut,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Gondang beserta Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri di Desa Karangsemi Kecamatan Gondang beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
“Para terduga pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah hukum Polres Nganjuk. Ternyata sepeda motor Honda Supra X 125 itu dicuri dari halaman kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk,” sebut AKP Roni.
Baca Juga :Rekapitulasi Butuh Dua Hari, Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah Unggul Perolehan Suara
“Dan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor dicuri dari wilayah Jalan Barito Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,” sambungnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, selembar STNK sepeda motor Yamaha NMax nopol AG 2014 UM beserta kunci, dan BPKB, kunci Y ring 8-10-12, potongan besi yang berada di dalam kontak sepeda motor Vario 150 warna putih.
Baca Juga :Partisipasi Suara Masyarakat Turun, Komisioner KPU Ponorogo: Ini Penyebabnya
Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol W 2964 NCG, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor.
Editor : Muji Hartono



















