Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat kepolisian dari Polsek Peterongan mengamankan ratusan botol isi minuman keras jenis arak Bali yang diduga hendak diedarkan tanpa izin di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tol KM 690, Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan.
Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya rencana penurunan minuman keras dari sebuah bus yang datang dari arah Bali.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Solihin, Minggu (15/3/2026)
Baca Juga Ramadan Merengkuh Bumi: 22 Hari Ngaji Bareng di Jagalan Berakhir dengan 16 Bingkisan Penuh Makna
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi hingga akhirnya mendapati seorang pria yang merupakan kondektur bus sedang menurunkan sejumlah kardus dari kendaraan bus malam.
Pria tersebut diketahui bernama Putu Widiada (55), warga Banjartegal, Kecamatan Buleleng, Bali. Ia merupakan kondektur Bus Wisata Komodo dengan nomor polisi BK-7184-UT.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan kardus berisi minuman keras jenis arak Bali.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 876 botol isi arak Bali yang dikemas dalam 15 kardus,” jelas Kapolsek Peterongan.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peterongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga Tawon Vespa Mengganggu Warga, Petugas Damkar Ngadiluwih Bertindak
AKP Solihin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.



















