Polisi di Blitar Bongkar Bisnis Esek-esek Aplikasi Hijau, Kos jadi Tempat Eksekusi

Polisi di Blitar Bongkar Bisnis Esek-esek Aplikasi Hijau, Kos jadi Tempat Eksekusi
Petugas ketika menunjukkan sejumlah barang bukti bisnis esek-esek via aplikasi. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus esek-esek dengan aplikasi kencan dan Whatsapp. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kos untuk tempat eksekusi.

Dalam kasus esek-esek atau prostitusi ini, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pengendali bisnis.

Dua tersangka adalah JDC (33) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek dan MBS (23) warga Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Read More

“Baik JDC dan MBS ini kami tetapkan tersangka. Keduanya menjalankan bisnis prostitusi. Kasus dan lokasi kejadian berbeda tetapi modus kasusnya sama,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo

Dia mengatakan untuk kasus yang menjerat JDC berawal ketika korban yang juga perempuan diajak untuk bekerja di Kota Blitar. Setelah menjemput dari Malang, selanjutnya meluncur ke Kota Blitar.

Ternyata pekerjaan yang ditawarkan adalah open booking order atau BO dengan aplikasi kencan hijau atau Michat. Caranya cukup gampang. Korban hanya perlu berada di kos.

Sementara tersangka yang mengendalikan akun dan mencarikan pelanggan. “Dari situlah kami mengendus adanya praktik prostitusi,” katanya.

Polisi pun mendapat informasi praktik esek-esek. Akhirnya menggerebek salah satu kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Baca Juga :Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Mas Dhito Puji Penampilan Rizky Ridho

Di tempat itulah polisi menggerebek korban yang sedang melayani tamu. Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai ponsel, sprei, tisu, uang tunai dan lain sebagainya.

“Barang bukti kami bawa ke kantor polisi. Modus operandi tersangka adalah mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat dan menawarkan perempuan untuk bersetubuh dan mengambil keuntungan dari hal tersebut prostitusi,” katanya.

Selain menggerebek kos di Jalan WR Supratman, polisi juga mengungkap kasus prostitusi. Hanya saja menggunakan aplikasi percakapan online alias Whatsapp.

Tersangka adalah MBS (230 warga Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Berawal ketika korban atau Perempuan berkenalan dengan MBS. Ajakan itu adalah kerja sama open BO esek-esek. Tersangka menawarkan ke sejumlah pelanggan berbekal foto.

Baca Juga :Gerakan Pasar Murah di Ponorogo Diserbu Masyarakat, Rela Antre untuk Dapat Kebutuhan Bahan Pokok

Nah, setelah ada pelanggan, tersangka pun mengarahkan ke salah satu kos untuk “eksekusi”. Di kos di Jalan Palem, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan itu sudah menunggu korban yang juga perempuan yang diajak kerja.

Akhirnya disepakati harga Rp 300 ribu untuk satu kali kencan. Setelah deal, pelanggan pun blusukan ke kos dan antara korban dan pelanggan berkencan ria.

Polisi yang mengendus segera meluncur ke lokasi dan menggerebek. Sejumlah barang bukti disita, mulai uang, tisu, kondom dan lain sebagainya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, antara tersangka dan korban kerja sama dengan sistem bagi hasil. Untuk korban mendapat uang Rp 250 ribu, sementara Rp 50 ribu untuk jasa mencarikan pelanggan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *