Polisi Gelandang Pencuri Kayu Perhutani Ponorogo

Polisi Gelandang Pencuri Kayu Perhutani Ponorogo
Tersangka saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial AS (29) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, lantaran menebang kayu secara ilegal di lahan milik Perhutani.

Baca Juga :Seleksi PPPK Dibuka, Terdapat 691 Formasi, BKPSDM Kabupaten Ponorogo Ini Jadwalnya

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Budi Hidajanto mengungkapkan, penangkapan pelaku ilegal loging tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas Perhutani tentang adanya aktivitas penebangan kayu secara ilegal.

Read More

“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya, berada di Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung,” ungkap Budi Hidajanto, kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Budi mengatakan, tersangka melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, tepatnya berada di petak 49 B dan 50 A. Tersangka kedapatan menebang kayu berjenis pinus, sonokeling, serta jati

Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI

“Saat kita amankan di rumahnya, tersangka mengaku dan menyimpan hasil tebangan kayu di rumahnya,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan tersebut menambahkan, dari pengakuan tersangka hasil tebangan kayu tersebut rencana akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi diperjualbelikan.

“Tersangka melakukan aksi seorang diri, katanya mau memperbaiki rumah, tapi dari kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Polisi belum bisa menyebut detail kerugian negara dari perbuatan pelaku. Namun, diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta. Sementara itu dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin gergaji dan ratusan kayu berbagai jenis.

Baca Juga :Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPDI Tulungagung, Bawaslu Lakukan Ini

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 57 kayu pinus, 201 Sono Keling dan 22 kayu jati. Semua dalam bentuk sudah potongan,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *