Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Jumat (14/3/2025) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku diketahui berinisial DS (37), warga Karangpilang, Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia diamankan warga setelah tertangkap basah saat berada di rumah Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga :Dishub Kabupaten Kediri Petakan Wilayah Rawan Macet Jelang Lebaran
“Terduga pelaku elaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku ,” jelasnya, Minggu (16/3/2025)
Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penegakan hukum terhadap DS, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan,” tambahnya.
Baca Juga :Sejumlah Botol Isi Miras Disita Petugas Gabungan saat Razia Tempat Hiburan Biliar di Ngasem
Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.



















