Batu, SEJAHTERA.CO – Setelah melalui penyelidikan intensif, Unit Resmob Singo Mbatu Polres Batu akhirnya berhasil menangkap Mohamad Mukti Ali alias AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang diduga menjadi pelaku penyebaran video dan foto syur milik seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, setelah polisi menelusuri jejak digital dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait beredarnya konten tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp, yang menampilkan korban berinisial RA. Konten tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat dan mencoreng nama baik korban yang dikenal sebagai tenaga pendidik.
Baca Juga :Mulai Tahun Ajaran 2026–2027, Sekolah Rakyat Kediri Buka Penerimaan Siswa SD dan SMP
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pelaku sebelumnya sempat tinggal di sebuah pondok pesantren di wilayah Junrejo dan dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Di sanalah pelaku menjalin hubungan dekat dengan korban.
“Pelaku sempat menginap dan mengajar di pondok pesantren. Setelah pergi, ia menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah orang tua murid,” jelas Iptu Joko, Jumat (10/10/2025).
Setelah dilakukan pelacakan, tim Resmob menemukan pelaku di wilayah Ngawi dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batu.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Baca Juga :Kediri Scooter Festival ke-8 Digelar di GOR Joyoboyo Selama Tiga Hari
Atas perbuatannya, AL terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan konten pribadi, serta menghormati privasi orang lain agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.



















