Polres Batu Tangkap Pria Asal Medan Ngaku Anggota Brimob, Tipu Enam Korban Rp107,9 Juta

Polres Batu Tangkap Pria Asal Medan Ngaku Anggota Brimob, Tipu Enam Korban Rp107,9 Juta
Tersangka anggota Brimob gadungan yang diamankan Sat Reskrim Polres Batu.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu meringkus pria berinisial AF (30), alias Satria, warga Medan, Sumatera Utara, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Dari aksinya, pelaku menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp107,9 juta.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (7/8/2025) pukul 23.30 WIB di Mapolres Batu.

“Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Ia mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang, lalu menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan harian. Janji itu tidak pernah terealisasi,” ujarnya, di Mapolres Batu, Minggu (10/8/2025).

Read More

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku berkenalan dengan korban pertama, Lingga Edditya Vernanda (23), saat bermain mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang. Pelaku mengaku mendapat sponsor senilai Rp12 juta yang hanya dapat dicairkan jika membayar pajak Rp1,2 juta.

Baca Juga :Persik Kediri Gagal Amankan Kemenangan, Ditahan Bali United 1-1 di Laga Perdana Super League

Karena korban tidak memiliki uang, pelaku membujuknya untuk meminjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Korban kemudian meminjam hingga total Rp60 juta dari berbagai platform, seperti Shopee Pinjam, Paylater, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku, namun tidak pernah dikembalikan.

“Polisi menemukan lima korban lainnya dengan modus serupa, yakni Muhammad Machrus Salim, Fani Levi Rizwanda Putra, Edistira Cello Hadi Pranata, Akhmad Khovic Yusani, dan Moh Riyan Pramadana. Nilai kerugian mereka berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta,” jelas Joko.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pinjaman online, percakapan WhatsApp, rekening bank, ponsel, dan celana pendek bertuliskan “BRIMOB” yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :Benarkah Arboretum atau Titik Nol Sungai Brantas di Kota Batu Tercemar Logam Berat

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku aparat. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang menunjukkan atribut polisi, dan selalu cek kebenaran identitas melalui instansi resmi,” tegas Joko.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *