Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar melalui tim konselornya memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada salah satu siswa SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban bullying massal saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan trauma healing ini berlangsung di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Blitar, Rabu (23/7/2025), sebagai bentuk respons cepat terhadap dampak psikologis yang dialami korban berinisial W.
Tim konselor yang dipimpin Iptu Linar Tiwi dan didukung personel Bagian SDM Polres Blitar memberikan sesi konseling langsung untuk membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Baca Juga :Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan, Ajang untuk Update Data Pemilih
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Blitar dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Anak-anak seharusnya mendapatkan pembinaan yang positif selama MPLS, bukan justru menjadi korban kekerasan dari teman atau kakak kelasnya. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus edukasi kepada semua pihak,” ujarnya.
Dalam sesi trauma healing tersebut, korban diberi ruang untuk mengekspresikan perasaannya, menceritakan kembali kronologi kejadian, dan mendapatkan dukungan untuk membangun kembali rasa percaya diri serta rasa aman.
Tak hanya fokus pada korban, Polres Blitar juga merencanakan langkah preventif berupa pendekatan kepada pihak sekolah dan para pelaku untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Sebelumnya, video aksi bullying terhadap korban sempat viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan korban dikelilingi dan mendapatkan tekanan fisik maupun verbal dari beberapa siswa lain.
Dengan adanya pendampingan dari pihak kepolisian, diharapkan korban dapat pulih secara psikis dan kembali menjalani proses belajar dengan nyaman.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh sekolah untuk mengevaluasi ulang pelaksanaan MPLS agar lebih aman, edukatif, dan bebas dari praktik kekerasan.



















