Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota tetap bersikukuh menutup tambang pasir ilegal di sepanjang aliran lahar Kelud. Pertimbangannya karena selain dianggap merusak lingkungan, mayoritas penambang belum mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Pernyataan itu diungkapkan kapolres usai menggelar audiensi bersama perwakilan penambang pasir yang mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin (3/3/2025).
“Iya barusan audiensi. Tapi kami tetap memberikan pengertian pelaksanaan tambang harus sesuai dengan ketentuan negara, harus memiliki ijin dari kementerian ESDM,” ujarnya.
Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga, Diringkus Unit Reskrim Polsek Kras, Begini Kejadiannya
“Dan kami sampaikan kalau kegiatan ini ilegal, apabila tidak sesuai dengan ketentuan banyak masyarakat akan terkena dampak buruknya,” sambungnya.
Dia mengatakan audiensi digelar di ruang Polres Blitar Kota. Perwakilan massa berasal dari pekerja, pedagang, warga yang berada di sekitar tambang.
Dalam kesempatan itu, polisi menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke pihak terkait. “Kami tampung dan sampaikan,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya menutup tambang pasir ilegal dengan berbagai pertimbangan. Khawatir apabila diteruskan tampa kontrol yang baik, mungkin saja bisa banjir karena aliran air semakin dangkal.
“Tetap kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena memang sudah terjadi ada masyarakat yang merusak aliran air masyarakat,” katanya.
Baca Juga :Stadion Brawijaya Bermasalah, Persik Kediri Bakal Pindah Home Base di Sisa Pertandingan Liga 1
Menurutnya tambang pasir boleh beroperasi. Itu jika mengantongi izin. Jika tak ada izin tetap ditutup. “Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan untuk berkoordinasi dengan forkopimda. Bagaimana jalan keluar. Tambang manual tetap diimbau,” imbuhnya.
Saat ini, baru ada 5 perusahaan yang mengantongi izin. Sementara sekitar 15 penambang belum kantongi izin.
Sementara itu, perwakilan penambang pasir yang ikut audiensi, Endang berharap ada kebijakan agar penambang boleh beroperasi. Karena sudah 6 bulan tak bekerja. Tabungan juga ludes.
“Karena mereka selama ini menggantungkan hidup dengan menambang. Kami minta diizinkan buka lagi,” harapnya.
Seperti diketahui Polres Blitar Kota menutup tambang pasir di aliran lahar Kelud. Salah satunya di Kalibladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.



















