Polres Kediri Ungkap Kasus Miras Oplosan Tewaskan 3 Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polres Kediri Ungkap Kasus Miras Oplosan Tewaskan 3 Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polres Kediri saat menginterogasi pelaku penjual miras oplosan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, akibat minuman keras (miras) oplosan. Pelaku diketahui bernama Phoniamtarja (51), warga Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.

Phoniamtarja sehari-hari membuka warung di rumahnya, dan diduga menjadi otak di balik peracikan miras berbahaya tersebut. Selain tiga korban jiwa, satu orang lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perangkat desa. Hasilnya, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Read More

Baca Juga :Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Ketua PCNU Jombang: Kibarkan Merah Putih dengan Penuh Hormat dan Dampingi dengan Panji NU

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Joshua saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku meracik miras dari dua botol alkohol berukuran 1,5 liter yang diperoleh dari rekannya, Gusmanto. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, dan alkohol murni 96 persen hingga menghasilkan empat botol ukuran serupa. Racikan ini lalu dikemas ulang dan dijual seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 per gelas.

“Campuran ini sangat membahayakan karena takarannya dibuat sendiri tanpa standar. Inilah yang menyebabkan korban keracunan hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Korban tewas dalam insiden ini adalah Purnomo, Deta Wira Pratama, dan Agung Winarko yang masih satu keluarga dan merupakan warga Dusun Gadungan. Satu korban selamat, Agus Mulyono, masih dalam tahap pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare.

AKP Joshua menambahkan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 ribu per liter miras oplosan. Ia juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih delapan bulan. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa menjual miras karena warung miliknya sepi pengunjung.

Baca Juga :TMMD ke-125, Harapan Baru Desa Ngranget di Kampung Pesilat Madiun

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan botol plastik, jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, serta botol sirup yang digunakan untuk menyamarkan rasa.

AKP Joshua mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berbahaya dan bisa berakibat fatal.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *