Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madiun atas Penetapan Tersangka Pekerja Harian Kasus Kolam Renang

Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madiun atas Penetapan Tersangka Pekerja Harian Kasus Kolam Renang
Tim Advokasi Rakyat saat mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Kejari Madiun.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Tim kuasa hukum Jaelono, pekerja harian lepas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (31/7/2025).

Juru bicara tim kuasa hukum, Sumadi menyebut, gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai Kejari Madiun telah melebihi kewenangan dan tidak cermat dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Sumadi, penetapan tersangka terhadap Jaelono keliru, sebab statusnya hanya sebagai pekerja harian lepas, bukan pemegang tanggung jawab dalam struktur pelaksana kegiatan desa. Sementara sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab belum disentuh hukum.

Read More

Baca Juga :Polres Kediri Ungkap Kasus Miras Oplosan Tewaskan 3 Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Mestinya yang bertanggung jawab itu PKPKD, PPKD, dan TPK. Tapi justru klien kami yang pekerja harian malah ditersangkakan,” ujar Sumadi.

Ia juga mengutip Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian.

Sumadi menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss), bukan perkiraan atau potensial loss.

“Kerugiannya harus jelas. Bukan kisaran, bukan asumsi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-92/M.5.46/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Penetapan itu dinilai ambigu karena didasarkan pada audit internal kejaksaan, yang menurutnya tidak konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian negara.

Baca Juga :Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Ketua PCNU Jombang: Kibarkan Merah Putih dengan Penuh Hormat dan Dampingi dengan Panji NU

“Kejari Madiun ngawur. Penyidik tidak bisa seenaknya menetapkan tersangka tanpa kepastian adanya kerugian negara. Itu abuse of power,” katanya.

Sumadi juga merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK, yang menyatakan hanya BPK yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Ini malah audit sendiri. Dasarnya apa? Ada rujukan baru? Kami heran,” ujarnya tajam.

Pihaknya menduga, ada motif tersembunyi di balik penetapan Jaelono sebagai tersangka.

“Kami mencium adanya skenario. Ini akan kami bongkar pelan-pelan. Jangan sampai media ikut framing sepihak. Tanyakan peran dan posisi klien kami secara kritis. Apakah pekerja harian bisa jadi aktor utama korupsi?” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *