Operasi Tumpas Narkoba 2026: Polres Lamongan Gulung 11 Kasus, 15 Tersangka dan 32 Gram Sabu Diamankan

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto menunjukan barang bukti berupa satu hasil operasi tumpas Narkoba Polres Lamongan.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto menunjukan barang bukti berupa satu hasil operasi tumpas Narkoba Polres Lamongan.(foto: suprapto)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan sukses membongkar 11 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang berlangsung sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026.

Baca juga:Siswi 16 Tahun di Lamongan Diduga Jadi Korban Inses, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan seorang perempuan. Lima di antara tersangka tersebut diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana.

Read More

“Secara keseluruhan ada 11 kasus dengan 15 tersangka yang kami amankan, meliputi 14 pria dan satu wanita,” terang Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Harianto di Mapolres Lamongan, Jumat (4/9/2026).

Dari seluruh penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 32,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 690 ribu, tiga dompet, dua alat isap sabu (bong), satu pipet kaca, satu tas, serta alat pemantik api.

Kompol Jodi mengungkapkan, lima tersangka berstatus residivis masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, dan AM yang merupakan kejahatan narkotika jaringan lama, serta BR dan DAW yang pernah terjerat kasus curanmor dan KDRT.

Dalam hasil rilis tersebut, terdapat tiga pengungkapan kasus menonjol yang menyita perhatian, yakni kasus nelayan brondong SG (46) yang ditangkap di kamar kos Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, dengan barang bukti terbanyak mencapai 41 paket sabu seberat 11,39 gram.

Lalu Kasus Jaringan Mantup (M alias CE-EM dkk), pengungkapan target operasi di wilayah Mantup hingga pengembangan ke Balongpanggang, Gresik, melibatkan pasangan pria dan wanita dengan barang bukti 7,8 gram sabu. Transaksi menggunakan metode perpesanan daring dengan sistem ranjau serta cash on delivery (COD). Juga Kasus Jaringan Maduran (MI alias Gareng), penangkapan tersangka MI dengan barang bukti 2,5 gram sabu yang didapat dari pemasok di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Adapun sebaran lokasi pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba 2026 ini melingkupi Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong, hingga Deket.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing, meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:Polres Lamongan Tangkap Nelayan Brondong Pengedar Sabu di Kos-kosan Paciran

“Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang nekat mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Kompol Jodi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *