Polres Ponorogo Musnahkan Ratusan Liter Miras, Knalpot Brong hingga Handak Hasil Operasi Pekat

Polres Ponorogo Musnahkan Ratusan Liter Miras, Knalpot Brong hingga Handak Hasil Operasi Pekat
Kapolres Ponorogo bersama bupati dan dandim 0802 saat memusnahkan minuman keras. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ratusan liter minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Ponorogo. Miras yang mayoritas merupakan arak jowo tersebut hasil dari operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Pemusnahan barang haram tersebut digelar di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo pada Kamis (20/3/2025) pagi. Dalam pemusnahan itu, juga disaksikan langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komandan Kodim 0802 Letkot Inf Dwi Soerjono, dan instansi vertikal.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa dari hasil operasi KRYD tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 500 liter miras, terdiri dari arak jowo dan miras anggur impor.

Read More

Baca Juga :Benahi Colokan Listrik, Bocah 12 di Ponorogo Meregang Nyawa Tersetrum

“Hari ini kita musnahkan bersama-sama agar tidak disalahgunakan,” ungkap AKBP Andin kepada koranmemo.com.

Selain ratusan liter miras yang dimusnahkan, Polres Ponorogo juga memusnahkan ratusan knalpot brong dari hasil razia cipta kondisi jajaran Satlantas Polres Ponorogo dan polsek.

Dengan barang bukti sebanyak 341 knalpot brong yang disita dari kendaraan roda dua.

“Saya dua bulan baru menjabat, sudah ada ratusan knalpot brong yang kami sita. Ini bukti Ponorogo harus bebas dari knalpot brong,” tegasnya.

Tak hanya itu, anggota Polres Ponorogo juga berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam kasus kepemilikan bahan peledak (handak) yang digunakan untuk membuat petasan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 8 kilogram.

Baca Juga :Mau Balik Mudik Lebaran Gratis? Pemkot Blitar Sediakan Empat Armada Bus

“Termasuk juga pelaku penerbangan balon udara, kita berhasil amankan bersama barang bukti,” imbuhnya.

Dari operasi pekat tersebut sebanyak 12 orang sebagai pelaku tindak kejahatan harus mendekam di dalam penjara ditambah 5 orang anak-anak yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kami dari pemda, polres dan TNI, mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo jangan bermain-main lagi terkait masalah handak, petasan dan balon udara tanpa awak, kami tidak akan segan apabila ditemukan pasti akan kita proses hukum sesuai yang berlaku,” pungkas Kapolres Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *