Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Polres Trenggalek melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dasar tentang penggunaan sepeda listrik khususnya kepada kalangan anak-anak.
Baca Juga :Disnaker Kabupaten Kediri Fasilitasi Kemudahan Calon PMI Mengurus Surat-surat ke Luar Negeri
Edukasi itu dilakukan mengingat penggunaan sepeda listrik saat ini menjadi fenomena baru tak terelakkan, tak terkecuali maraknya pengguna sepeda listrik pada anak.
Terkait penggunaan sepeda listrik tersebut, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno mengatakan, di balik kemudahan akses transportasi seiring perkembangan zaman itu harus disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
Hal itu bukan tanpa sebab mengingat kerap ditemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik tanpa mempedulikan aspek keselamatan dan menganggap selayaknya mengendarai sepeda kayuh.
“Untuk itu kami lakukan edukasi. Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak,” kata Agus, Selasa (10/9/2024).
Dalam kesempatan itu pihaknya memberikan edukasi, menggambarkan tentang batasan-batasan yang wajib di patuhi, mulai dari menggunakan helm, menggunakan jalur khusus hingga usia ideal.
Seyogyanya jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik harus dengan pendampingan orang tua. Langkah itu untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Baca Juga :Kandang Berisi Pakan Ternak di Desa Pakisaji Tulungagung Terbakar, Kerugian Capai Rp 20 Juta
“Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Baca Juga :Kecelakaan Tunggal Jalan Mayjend Sungkono Memakan Korban Jiwa, Dishub Tulungagung Lakukan Ini
Sepeda Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang attau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Baca Juga :Gelar Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bupati Ponorogo Prediksi Timnas Kalahkan Ausrtralia 2-0
Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Juga dapat digunakan pula kawasan tertentu diantaranya pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Baca Juga :Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Depan SPBU Tamanan Kota Kediri, Sempat Terseret 50 Meter
Mengingat hal itu, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
“Jika belum cukup umur jangan dulu diperbolehkan menggunakan sepeda listrik. Pahami betul aturan yang berlaku,” pungkas AKP Agus Prayitno.



















