Polres Trenggalek Sita 21,92 Gram Sabu dan 1.348 Butir Dobel L

Polres Trenggalek Sita 21,92 Gram Sabu dan 1.348 Butir Dobel L
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO –Tim Satreskoba Polres Trenggalek mengamankan 13 orang pengedar narkoba di Kabupaten Trenggalek. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sebanyak 21,92 gram sabu-sabu dan 1.348 butir pil dobel L.

Baca Juga :Beda Kualitas tapi Gagal Cetak Gol Babak Pertama Lawan Maladewa, Indra Sjafri Bicara Blak-blakan

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2024 berlangsung dalam kurun waktu sebulan. Operasi itu berlangsung selama 12 hari mulai 11 hingga 22 September.

Read More

“Dalam operasi itu ada 8 tersangka dari 8 kasus yang diamankan,” kata Yoni dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (26/9/2024).

Dari delapan orang pengedar narkoba itu, petugas menyita barang bukti 17,81 gram sabu-sabu dan 1.348 butir pil dobel L. Tak hanya laki-laki, beberapa orang pengedar barang haram itu di antaranya adalah perempuan dan beberapa di antaranya saling keterkaitan.

Baca Juga :Sikat Delapan Tersangka Narkoba, Mayoritas Warga Kota Blitar

“Dari keseluruhan tersangka, sebanyak 7 orang merupakan pengedar sementara 2 orang adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,” imbuhnya.

Yoni menjelaskan, para tersangka yang diamankan itu diantaranya adalah EP warga Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram sabu-sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi serta WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.

“Selain itu, kami juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,05 gram sabu-sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu,” ujarnya.

Baca Juga :Bus Harapan Jaya Seruduk Truk Pengangkut Pupuk di Tulungagung, Dua Orang Jadi Korban

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo yakni FI dan WS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.

“Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, kami juga mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. Sebanyak 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai,” jelasnya.

Salah satu tersangka, AMS warga Kabupaten Lombok Barat ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu-sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah ponsel.

Baca Juga :Laka Karambol di Ponorogo, Satu Kendaraan Masuk Parit Sedalam 10 Meter, ini Kronologinya

Selain itu petugas juga menangkap RH berikut barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram. Kemudian YH dengan barang bukti  7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek

Dari keseluruhan 13 kasus, Dua diantaranya adalah perempuan dan 4 orang residivis. Dalam kasus itu sebanyak 11 orang dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya. Diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :Brigpol Aderay Putra Perdana, Satu-satunya Polisi yang Berangkat Misi Perdamaian Afrika, ini Kisahnya

Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama  12  tahun atau denda paling  banyak  Rp 5 miliar. Pihaknya menyebut akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *