Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Polsek Jombang menangkap pasangan suami istri atau pasutri warga Dusun Kedung Jero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga :Teledor Lupa Matikan Api Tungku, Rumah di Ponorogo Nyaris Terbakar
Pasutri ini, Sri (54) dan Hus (62), ditangkap saat mengambil BBM dengan alat penyedot khusus di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ yang terpasang alat khusus untuk menyedot BBM dari tangki.
Baca Juga :Dua Rumah Warga Terdampak Banjir di Bakalan Akan Terima Bantuan Material Bangunan
Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan ini tengah beroperasi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM pertalite,” ungkap AKP Soesilo dalam pers rilis yang digelar Kamis (14/11/2024).
Menurut AKP Soesilo, tersangka Hus dan istrinya telah memodifikasi mobil mereka dengan pompa penyedot BBM. Mereka mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Jombang menggunakan barcode dan kemudian memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken untuk dijual eceran di rumah mereka dengan harga Rp11.200 per liter.
Baca Juga :Survei LSI Denny JA Pilkada Jombang, 50 Persen Lebih Pemilih PDIP dan Demokrat Dukung Warsubi-Salman
Pasutri ini mengaku sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir. Mereka memperoleh informasi tentang cara modifikasi kendaraan ini dari seorang rekan yang menjalankan kegiatan serupa. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari.
AKP Soesilo menambahkan, pasangan ini kini ditahan di Polsek Jombang dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sementara, pelaku, Hus, mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken.
Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, dan setelah kosong, mereka kembali mengisi di SPBU lain. Dalam operasinya, pelaku menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.
Baca Juga :Debat Terakhir Pilbup Kediri 2024, KPU Kabupaten Kediri: Diharap Menjadi Acuan Warga
Hus menuturkan bahwa ia menjual BBM eceran di rumah seharga Rp11.200 per liter. Dalam sehari, pasutri ini dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.
Menurutnya, usaha ini sudah berlangsung sekitar lima bulan, dan mereka mengetahui cara memodifikasi kendaraan dari seorang rekan yang melakukan praktik serupa.
Baca Juga :SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabdindik Jawa Timur Digeledah Kejaksaan, Ternyata Ini yang Dicari
“Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.



















