Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran PLN Jombang, Bisa Masuk Ranah Pidana

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran PLN Jombang, Bisa Masuk Ranah Pidana
Beny Hendro, praktisi hukum asal Jombang, menilai tindakan PLN terhadap Nur Hayati tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. (ChatGPT)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus pemutusan listrik sepihak oleh PLN terhadap Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum.

Beny Hendro, praktisi hukum asal Jombang, menilai tindakan PLN terhadap Nur Hayati tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Beny, tuduhan pencurian listrik tanpa bukti yang sah dan tanpa proses hukum yang benar adalah pelanggaran terhadap hak hukum warga negara.

Read More

“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dan dasar yang sah bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan bahkan bisa mengarah pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar,” tegas Beny saat ditemui pada Kamis (9/10/2025) malam.

Ia juga menilai langkah PLN yang langsung memutus listrik tanpa memberi ruang klarifikasi kepada pelanggan adalah bentuk tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :Polres Malang Ungkap Curanmor di Karangploso, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

“Tidak ada proses klarifikasi atau investigasi terbuka. Tidak ada surat peringatan sebelumnya, langsung pemutusan sepihak dan dikenai denda hampir Rp7 juta. Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.

Beny menegaskan, jika dalam praktiknya terdapat unsur tekanan atau paksaan untuk membayar denda, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Jika pelanggan merasa dipaksa membayar denda tanpa pernah mencuri, dan apalagi tidak pernah tahu adanya pelanggaran, maka tindakan petugas PLN bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan. Ini bisa jadi masalah serius secara hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa perbuatan oknum petugas PLN yang memaksa pelanggan membayar denda tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan sekadar pelanggaran administratif kelistrikan.

“Apabila petugas menuduh konsumen mencuri listrik tanpa dasar hukum atau bukti yang sah, lalu mengancam denda atau pemutusan listrik agar konsumen membayar, maka unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Beny, tindakan semacam itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, bahkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jika dilakukan oleh pejabat PLN untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :Perempuan Asal Malang Tewas Terlindas Kereta Api di Blitar, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas perlakuan adil di mata hukum, termasuk saat berhadapan dengan badan usaha milik negara.

“Konsumen tidak bisa serta merta dianggap bersalah hanya karena ada lubang di kWh meter. Harus dibuktikan dulu siapa pelakunya, sejak kapan, dan apakah benar itu merugikan negara. Semua itu ranah penyelidikan, bukan asumsi sepihak,” tambahnya.

Beny juga mendorong agar Nur Hayati dan masyarakat lain yang mengalami kasus serupa segera menempuh jalur hukum.

“Saya sangat menyarankan agar Bu Nur Hayati mempertimbangkan menggugat secara perdata maupun pidana, karena kerugian yang ia alami bukan hanya materiil, tapi juga psikologis dan sosial. Bahkan ibunya sampai sakit dan meninggal dunia setelah kejadian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Hayati mengaku terkejut saat listrik rumahnya diputus tanpa pemberitahuan pada Agustus 2025. Ia dikenai denda hampir Rp 7 juta karena dituduh mencuri listrik sejak 2017, padahal selama ini rutin membayar tagihan bulanan sekitar Rp 150 ribu.

“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujarnya sambil meneteskan air mata saat ditemui, Rabu (8/10/2025).

Karena tak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati terpaksa berutang untuk membayar uang muka sebesar Rp 2,2 juta.

Baca Juga :Elf Tabrak Truk Boks di Perempatan Sambong Jombang, Delapan Penumpang Luka-Luka

“Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli dan harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang-kadang untuk makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, memastikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan.

“Pada dasarnya kami sudah sesuai prosedur yang ada dan ini juga sudah ditandatangani oleh pelanggan yang bersangkutan. Artinya sudah ada kesepakatan, di mana pelanggan membayar DP dan menyicil sisanya,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *