Produksi Video Porno di Tulungagung, Dua Pasangan Asal Kediri Diringkus Polisi

Produksi Video Porno di Tulungagung, Dua Pasangan Asal Kediri Diringkus Polisi
Petugas kepolisian saat mengamankan TS (30) dan ESW (37) akibat memproduksi video porno. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasangan asal Kediri tidak berkutik saat diringkus petugas Polsek Tulungagung Kota di Hotel Front One masuk Kelurahan Kenayan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Pasangan asal Kediri tersebut nekat memproduksi video porno yang jumlahnya mencapai puluhan video.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, dua pelaku yang memproduksi video porno itu yakni pria berinisial TS (30) asal Kabupaten Kediri dan perempuan berinisial ESW (37) asal Kota Kediri.

Read More

Kasus ini bermula pada pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas mendapat laporan.

Sesuai laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mendapat informasi terkait adanya kegiatan produksi video porno di salah satu hotel di Kecamatan Tulungagung.

Setelah mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan di hotel tersebut.

Baca Juga :Penemuan Mayat di Ladang Jagung Wonosalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Setelah mendapat informasi itu, petugas kami segera menuju lokasi hotel yang di maksut untuk melakukan upaya penyelidikan,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Senin (20/4/2026).

Selama penyelidikan, ungkap Nanang, sekitar pukul 22.40 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

Dua pelaku ini diduga memproduksi video porno yang dijual oleh kedua pelaku melalui situs online dengan harga Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per video.

Saat diamankan, petugas juga turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dua unit ponsel yakni Samsung Galaxy Note 20 ultra dan Oppo Reno 14 serta satu unit tripod.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke kantor untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :Ratusan CJH Asal Kota Batu Siap Berangkat, Pemkot Batu Fasilitasi Transportasi dan Layanan Kesehatan

Selama pemeriksaan, Nanang menyebut, petugas juga masih menemukan barang bukti tambahan berupa 40 video porno yang masih tersimpan pada ponsel pelaku.

Sesuai pengakuan kedua pelaku, diketahui jika mereka sudah beroperasi dengan memproduksi video porno kurang lebih selama satu tahun terakhir.

Atas kelakuannya itu, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana berupa memproduksi, menyebarkan, menyiarkan, jual beli dan menyediakan pornografi.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 KUH Pidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga :Kampung KB Ketami Kota Kediri Masuk 3 Besar Jatim

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam menjalankan produksi video porno ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *