Pulang Haji, Mantan Bupati Blitar Bakal Diperiksa Jaksa Kembali

Pulang Haji, Mantan Bupati Blitar Bakal Diperiksa Jaksa Kembali
Kajari (tengah) saat menunjukkan uang titipan dari MM, salah satu tersangka kasus korupsi Dam Kalibentak beberapa waktu lalu. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah harus siap-siap mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Pasalnya, sesuai dengan rencana, Kejari Kabupaten Blitar bakal kembali meminta keterangan bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar itu, kaitannya dengan hajat kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.

Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. Dia mengakui sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan beberapa waktu lalu, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Blitar.

Read More

Permintaan keterangan ini berarti dua kali setelah sebelumnya juga dihadapkan ke jaksa. “Iya kami akan menjadwalkan untuk minta keterangan lagi. Kan sebelumnya tertunda karena sesuatu hal,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :Puncak Sekawan, Destinasi Wisata Alam di Blitar, Ada Ratusan Anak Tangga Siap Uji Fisik

Dia mengatakan sesuatu hal yang dimaksud yakni mantan Bupati Blitar itu sedang menunaikan ibadah haji. Nah, karena ibadahnya sudah selesai, jaksa pun kembali menjadwalkan ulang untuk diperiksa.

Padahal, sebenarnya jaksa meminta keterangan kembali pada dua pekan lalu.

“Kalau kabar dari penasehat hukumnya, baru pulang saja dari Tanah Suci pada 29 Juni lalu. Nah, pemanggilan kami sesuaikan ulang, dan minggu ini kami pastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Kembali,” ujarnya.

Jaksa berkacamata ini menambahkan, bukan hanya mantan bupati, jaksa juga menjadwalkan kembali sejumlah nama yang duduk di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah atau TPID.

Pemeriksaan ini juga dalam rangka mengebut pemberkasan sejumlah nama yang sudah ditetapkan tersangka. Pasalnya, jaksa sudah komitmen begitu kelar, segera dilimpahkan ke meja hijau.

Baca Juga :Hutan Pinus Loji, Destinasi Wisata Tersembunyi di Lereng Gunung Kelud, Asri dan Sejuk Jauh dari Bising

“Sekali lagi, ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi,” jelasnya lagi.

Kapan mantan bupati dan TP2ID bakal dipanggil, pihaknya belum bisa memastikan. Karena itu sudah menjadi kewenangan jaksa pemeriksa. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan mega korupsi Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar senilai Rp4,9 miliar terus berlanjut.

Usai menyita sejumlah aset, salah satu tersangka Muhammad Muchlison alias MM alias Gus Ison menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Dalam pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka, Gus Ison yang juga anggota TP2ID itu disangka menerima uang panas dari proyek tahun 2023 itu senilai Rp1,1 miliar.

Baca Juga :Wakil Bupati Kediri Hadiri Panen Perdana Jagung Syngenta NK Perkasa Sakti

Selain Gus Ison, empat tersangka sebelum Gus Ison adalah adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *