Puluhan Pekerja di Tulungagung Laporkan Perusahaan, Gaji hingga BPJS Tak Dibayar

Pembayaran hak pekerja perusahaan konstruksi tidak dibayarkan.
Ilustrasi pembayaran hak pekerja perusahaan konstruksi di Tulungagung yang tidak dibayarkan, sehingga melaporkan kasus ini ke Disnakertrasn Tulungagung agar menuntut haknya dibayarkan.(sumber foto: pinterest)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Tiga pekerja perusahaan konstruksi di Kabupaten Tulungagung melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung. Laporan tersebut dilayangkan karena perusahaan diduga tidak membayarkan hak pekerja, mulai dari gaji, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:Satlantas Tulungagung Mulai Gunakan ETLE Handheld, Tilang Bisa Tanpa Hentikan Pelanggar

Salah seorang pekerja berinisial S (28) mengatakan, dirinya telah bekerja di perusahaan berinisial PT API sejak tahun 2024. Pada tiga bulan pertama, ia berstatus sebagai karyawan training dengan kontrak kerja selama tiga bulan dan menerima gaji sesuai UMK Tulungagung 2024 sebesar Rp 2,2 juta.

Read More

Namun, setelah masa training berakhir, tidak ada kejelasan status kerja, baik perpanjangan kontrak maupun pengangkatan sebagai karyawan tetap. Kondisi ini, menurutnya, juga dialami pekerja lain, termasuk pekerja lapangan.

“Tidak hanya saya, teman-teman lain juga tidak dibayarkan haknya, mulai dari gaji, uang makan, THR hingga BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang akhirnya memilih resign,” ujar S usai melapor ke Disnaker, Kamis (30/4/2026).

S menjelaskan, awalnya perusahaan masih membayarkan gaji meski sering terlambat hingga dua sampai tiga bulan dan dirapel. Namun sejak Agustus 2025, perusahaan mulai tidak membayarkan hak pekerja sama sekali hingga saat ini.

Jika dihitung, pada 2025 pekerja seharusnya menerima sekitar Rp 3,2 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan uang makan sebesar Rp 30 ribu per hari. Dengan tunggakan selama delapan bulan, total hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 26 juta per orang, belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap bulan gaji kami dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi ternyata tidak dibayarkan. Kami hanya menuntut hak kami,” tegasnya.

Pekerja lainnya, SIP (30), menambahkan bahwa dirinya telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri. Ia mengaku menemukan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih 16 bulan.

Padahal, setiap bulan gajinya dipotong antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk iuran BPJS. Seharusnya saldo yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 8 juta, namun yang tercatat hanya sekitar Rp 3 juta.

“Kurang lebih ada 50 pekerja yang mengalami hal serupa. Kalau ditotal, tanggungan perusahaan ke pekerja diperkirakan lebih dari Rp 300 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Tulungagung yang enggan disebut namanya menilai secara regulasi para pekerja memiliki peluang besar untuk mendapatkan kembali haknya.

Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan hingga tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang terdaftar di Disnaker maupun di tingkat provinsi.

Selain itu, status pekerja yang tidak diperjelas setelah masa training juga dinilai melanggar ketentuan, sehingga secara hukum para pekerja berpotensi dianggap sebagai karyawan tetap.

Baca juga:Langgar Marka Jalan, Bus Vs Truk Adu Banteng di Tulungagung, Dua Kendaraan Ringsek

“Secara hukum, peluang mereka untuk memenangkan sengketa ini dan mendapatkan haknya kembali sangat besar,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *