Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Korban Banjir Butuh 12.000 Bungkus Nasi Per Hari, Dinsos Jamin Ketersediaan Pangan
Rakerda Kejati Jatim 2024 yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan (Kajari) Jawa Timur ini mengusung tema Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, pelaksanaan Rakerda tahun 2024 ini sebagai langkah awal dari rangkaian Rapat Kerja tahun 2025.
Baca Juga :Komoditas di Pasar Murah Ludes Terjual, Ini Kata Kepala Disperdagkum Poonorogo
Rakerda ini merupakan forum pertemuan seluruh satuan kerja yang ada di wilayah hukum Kejati Jatim untuk membahas evaluasi pelaksanaan pencapaian kinerja tahun sebelumnya dan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun yang akan datang.
“Pembahasan rakerda tidak lagi berfokus pada penyampaian hasil rapat kerja nasional (rakernas) sebagaimana rapat kerja pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Mia Amiati menuturkan, tujuan dari penyelenggaraan rapat kerja ini untuk mendapatkan data yang valid sebagai bahan dalam penyusunan laporan tahunan antara data yang berasal dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dengan data yang berasal dari Kejaksaan se-Jawa Timur.
Baca Juga :Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, Ini Penjelasan JPU
Oleh karenanya, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan petunjuk sehingga dalam penyusunan output rakerda sesuai dengan ketentuan pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2022 dan pedoman Jaksa Agung nomor 5 tahun 2022 tentang penyusunan laporan tahunan.
“Hasil rapat kerja daerah ini nantinya akan dijadikan materi pembahasan rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2025. Juga penyusunan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2024, dan penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2026 yang biasanya dijadwalkan awal tahun 2025,” ucapnya.
Baca Juga :Polisi Ungkap Fakta Baru, Ibu Bayi Hamil Sebelum Menikah, Kabur ke Jombang untuk Tutupi Kehamilan
Dia menambahkan, proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip proses hukum yang wajar (due process of law) untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
Selain itu, penegakan hukum humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga :Rekanan Proyek Susul Eks Direktur PDAM Jadi Tersangka Korupsi
“Kita sebagai aparat penegak hukum tentunya selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan. Ada juga selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.



















