Ramp Check di Terminal Kota Batu, Belasan Angkot Uji Kir Terpantau Mati

Ramp Check di Terminal Kota Batu, Belasan Angkot Uji Kir Terpantau Mati
Tim gabungan Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu saat mengecek surat-surat angkot di Terminal Kota Batu. (arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Puluhan kendaraan angkutan orang di Terminal Kota Batu jadi sasaran uji Ramp Check oleh petugas gabungan. Dari sejumlah bus dan angkutan kota (angkot) yang diperiksa, sebanyak 17 angkot dinyatakan tak laik jalan. Lantaran uji kir yang telah mati.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan mengatakan kegiatan Ramp Check ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, dan Dishub Kota Batu.

Sekitar pukul 09.00 WIB mereka berkumpul di area Terminal Kota Batu dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kendaraan yang melintas ke terminal tersebut.

Read More

Baca Juga :Polres Malang Tindak 15 Pelaku Balap Liar di Dampit, Sepeda Motor Diamankan hingga Lebaran

Hendri menjelaskan pengecekan dilakukan secara administrasi. ”Mengecek kelengkapan seperti SIM, STNK dan uji kir,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Pengecekan dilakukan kepada seluruh armada yang terparkir ataupun yang baru masuk ke terminal. Pihaknya juga menemukan beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Para sopir juga diingatkan agar mengganti ban ketika dirasa ban sudah terlalu tipis.

Hasilnya, ada sekitar 34 kendaraan yang dilakukan pengecekan. Terdiri dari tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot. Untuk bus, dinyatakan laik jalan semua.

“Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan laik jalan. Sehingga 17 armada sisanya tak laik jalan, karena masa berlaku uji kir yang sudah habis,” imbuhnya.

Baca Juga :Antisipasi Laka Maut Terulang, Dishub Kabupaten Blitar Tutup Perlintasan KA untuk Mobil

Penindakan pada Ramp Chek kali ini lebih ke arah edukasi. Angkot-angkot yang tak laik jalan itu kemudian diberikan himbauan untuk segera mengurus perpanjangan uji kir. Sebab angkutan orang wajib mengurus uji kir setiap enam bulan sekali. Guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Uji Ramp Check pada kendaraan angkutan orang maupun wisata di wilayah Kota Batu terus digencarkan.

Sepanjang bulan Januari dan Februari sudah ada 137 kendaraan yang diinspeksi. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak laik jalan. Kendaraan-kendaraan itu diberi stiker merah dan dilakukan penilangan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *