Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Ngasem, Satu Orang Positif Narkoba

Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Ngasem, Satu Orang Positif Narkoba
BNN Kabupaten Kediri saat melakukan tes urine kepada pengunjung tempat hiburan malam. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Patroli gabungan dengan sasaran tempat hiburan malam dilaksanakan wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (16/3/2025) dini hari.

Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, BNN Kabupaten Kediri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kediri.

Ada sebanyak enam tempat hiburan malam yang didatangi petugas gabungan di wilayah Kecamatan Ngasem.

Read More

Baca Juga :Lancarkan Pemudik, DPUPR Kota Blitar Gencar Perbaikan Jalan, Anggarkan Rp600 Juta

Tak hanya pengecekan jam operasional hiburan malam, petugas BNN Kabupaten Kediri melakukan tes urine belasan pengunjung tempat biliar dengan hasil satu orang dinyatakan positif narkoba.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, patroli gabungan ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan surat edaran Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang mengatur kegiatan menjelang, selama, dan setelah bulan suci Ramadan 2025.

Kegiatan tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan termasuk mengawali beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Grogol.

“Sasarannya tempat hiburan di enam lokasi Kecamatan Ngasem. Ada lima tempat sudah mematuhi peraturan dan satu tempat biliard terjadi pelanggaran karena masih buka operasional setelah ditentukan pukul 24.00 WIB,” katanya.

Baca Juga :Pembebasan Lahan JLS di Kabupaten Blitar Ditargetkan Kelar Tahun Ini

Kaleb mengaku, pengunjung yang ada di tempat biliar tersebut dites urine oleh BNN Kabupaten Kediri dengan tujuan untuk mencegah peredaran narkoba.

Menurutnya, ada sebanyak 15 orang yang dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang dinyatakan positif narkoba. Namun demikian, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang dalam masa tahap rehabilitasi.

Disinggung mengenai apakah ada bukti terkait masa rehabilitasi, dia menyampaikan bahwa pengunjung yang positif tersebut tidak membawanya.

“Yang bersangkutan nggak ditahan, tapi hari Senin besok (17/3/2025) datang dengan membawa surat rehabilitasi. Itu nanti tindakannya yang positif oleh BNN dilakukan pengecekan,” bebernya.

Baca Juga :Beberapa Menteri Kabinet Merah Putih Kunjungin Ponpes Tebuireng Jombang

Selama dua pekan, lanjut dia, baru pertama setelah beberapa kali operasi gabungan sejak diterbitkan surat edaran menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.

Kaleb mengaku, akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kediri bilamana masih buka diluar jam ketentuan.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita ingatkan dulu. Kalau masih, kita ingatkan kedua dan ketiga baru kita tutup,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *