Rel Kereta Dicuri di Sumobito, Polisi Ungkap Peran Penyuruh hingga Penadah

Rel Kereta Dicuri di Sumobito, Polisi Ungkap Peran Penyuruh hingga Penadah
Barang bukti rel kereta api yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus pencurian di wilayah Sumobito, Jombang. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus pencurian rel kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terus berkembang.

Selain mengamankan dua pelaku lapangan, polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyuruh hingga penadah.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan material rel yang diterima petugas keamanan pada Rabu (8/4/2026).

Read More

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.

Keduanya diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang merupakan bagian dari pagar di area stasiun, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap.

Baca Juga :Kolaborasi dengan Disnaker, Wisata Mikutopia Kota Batu Perkuat Sistem Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosia

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari lapangan.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian rel kereta api,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengungkap adanya peran pihak lain yang diduga sebagai pengendali aksi.

Seorang pria berinisial CIK (49), warga Surabaya, disebut berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus mengoordinasi pencurian.

“Peran CIK ini diduga sebagai orang yang menyuruh dan mengkoordinir pengambilan rel kereta api untuk kemudian dijual. Jadi bukan hanya pelaku lapangan, tetapi ada aktor intelektual di balik aksi ini,” jelasnya.

Aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sejak awal April 2026. Pada aksi pertama, pelaku berhasil menjual 22 batang rel. Namun, saat hendak mengulangi aksinya, keduanya lebih dulu diamankan petugas.

Baca Juga :Pikap Mahindra KDMP Mulai Datang, Langsung Distribusi ke Lapangan

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan penadahan dalam kasus ini. Seorang pria berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, turut diamankan karena diduga membeli rel hasil curian.

“Yang bersangkutan mengetahui barang itu berupa potongan rel kereta api, namun tetap membeli. Ini yang kami dalami sebagai unsur penadahan,” jelas kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel kereta api, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, satu sepeda motor, telepon genggam, serta bukti transaksi.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp11,5 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Baca Juga :Ngontel ketika Berangkat Kerja, Mas Ibin Imbau ASN Gencar Hemat Energi

“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pencurian maupun distribusi barang hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *