Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI. Pria berusia 21 tahun tersebut diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Budi Harianto, yang berada di Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Rekapitulasi Butuh Dua Hari, Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah Unggul Perolehan Suara
Terduga pelaku yang merupakan pria pengangguran tersebut bahkan melakukan aksi pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali. Namun, aksi kedua yang dilakukannya diketahui oleh pemilik rumah.
“Sudah dua kali pelaku ini mencuri di tempat yang sama dengan cara yang sama dengan memanjat pohon di sebelah rumah korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga :Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi di SDN 1 Kendalrejo Talun
Rudi menyebut, pada aksi yang dilakukan pertama pelaku berhasil membawa uang senilai Rp 1,5 juta. Namun, pemilik rumah tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Berselang beberapa minggu, pelaku kembali melakukan aksi pencurian kembali dengan memanjat pohon.
“Setelah naik ke lantai dua rumah korban, ternyata pintu dikunci, tapi pelaku sudah membawa tongkat kayu untuk mencongkel jendela,” imbuhnya.
Terduga pelaku, kemudian mengambil 3 tas. Namun di saat yang sama, anak korban mengetahui jika rumahnya disatroni maling dan berteriak. Pelaku yang panik langsung kabur dengan membawa tiga tas berisi uang senilai Rp 2,8 juta.
“Pelaku ini berhasil kabur, tapi wajah pelaku sudah dikenali oleh anak korban,” imbuhnya.
Seusai mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan melihat ciri ciri dan wajah pelaku telah diketahui, Satreskrim Polres Ponorogo dengan mudah menangkap pelaku di kos-kosannya.
“Dari pengakuan pelaku memang telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.



















