Ribuan Butir Pil Dobel L dan Sabu Disita Polres Kediri, Pelaku Diamankan di Rumah Mertuanya 

Ribuan Butir Pil Dobel L dan Sabu Disita Polres Kediri , Pelaku Diamankan di Rumah Mertuanya 
Terduga pengedar narkoba dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua lelaki asal Kabupaten Kediri harus meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Kediri karena mengedarkan pil dobel L dan sabu-sabu. Kedua pelaku yang dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri adalah DA alias Gio (21) asal Dusun Bongkal, Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul dan MRF (42) asal Dusun Genukwatu, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul.

Baca Juga :Gunung Orak-arik Trenggalek Terbakar, Hanguskan Lahan Sengon – Akasia

Berdasarkan informasi perihal maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Desa/Kecamatan Kayen Kidul, polisi melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan beberapa hari itu, tim opsnal melakukan pemantauan dan mengetahui ciri-ciri diduga sebagai pengedar narkoba. Namun, keberadaan terduga pelaku tidak berada kediamannya.

Read More

“Petugas meringkus DA alias Gio saat berada di rumah mertuanya Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah,” ujar Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Rabu (28/8/2024).

Sriati mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2.771 butir dalam 11 bungkus plastik dan 1 unit ponsel milik pelaku. Pria bekerja serabutan itu mengaku kepada petugas bahwa pil dobel L didapatkan dari Kentuk (DPO) dengan cara membelinya sebanyak dua kali sebanyak 4.000 butir seharga Rp 1,8 juta setiap 2.000 butir.

Baca Juga :Jadi Tiga Poros, Inda Raya Umumkan Maju Pilkada 2024 Kota Madiun

Pelaku mendapatkannya dengan transaksi ranjau di pinggir jalan Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Dari 4.000 butir pil dobel L, sebanyak 800 butir dijual kepada RR alias Brengos seharga Rp 1.280.000.

“Juga diberikan secara gratis kepada FYR alias Pohong  sebanyak 20 butir serta dikonsumsi sendiri sebanyak 409 butir,” bebernya.

Di tempat terpisah, petugas juga mengamankan MRF di rumahnya Dusun Genukwatu, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul. Sedangkan, barang bukti disita berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 2 plastik klip dengan berat masing-masing berikut plastiknya 0,28 gram dan 0,37 gram serta 1 unit ponsel. Selain itu, juga berhasil menyita pil dobel L sebanyak 28 butir dalam plastik klip yang disita dari Moh Triyo Saputro.

Baca Juga :Tradisi Pecah Kendil, Deny Widyanarko: Tak Ada Bumbung Konsong

“Berdasarkan keterangan Triyo, pil dobel L itu didapatkan dari MRF dengan cara membeli sebanyak 100 butir seharga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri sebanyak 72 butir,” tambahnya

Dia menambahkan, MRF yang bekerja karyawan bengkel mobil ini mendapatkan sabu-sabu dan pil dobel L  dari Dandul yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli sebanyak 100 butir seharga Rp 100 ribu. Sementara, sabu-sabu miliknya yang disita petugas kepolisian dibeli dengan harga Rp 550 ribu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kalau terkait jaringannya ataupun motif kasusnya seperti apa masih dalam pengembangan,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment