Blitar, SEJAHTERA.CO – Ribuan minuman keras atau miras dan knalpot brong dimusnahkan Polres Blitar Kota. Barang bukti itu merupakan hasil operasi atau Razia mulai Februari hingga Maret 2025 ini.
Pemusnahan digelar di utara Taman Pecut di Jalan Merdeka Kota Blitar. Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas mesin berat, sementara knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dengan knalpot brong. Ada ratusan yang kami sita dan hari ini kami musnahkan dengan cara dipotong,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga :Menteri KKP Kunjungi Pasar Legi Ponorogo, Bahas Swasembada Garam
Dia mengatakan, jumlah minuman keras yang dimusnahkan mencapai 3 ribu botol dengan berbagai kemasan. Ada yang dikemas di botol ada pula di kemasan air mineral. Sebagian besar adalah miras racikan atau yang biasa disebut dengan arjo alias arak jowo.
“Miras ini kami sita dari sejumlah kios. Kami musnahkan di hadapan forkopimda,” katanya.
Dia menambahkan, untuk knalpot brong yang dimusnahkan juga hasil dari Razia yang gencar dilakukan dalam beberapa minggu ini.
Para pengendara yang kedapatan memasang knalpot brong juga ditilang. Sementara knalpot brong disita. Knalpot dianggap meresahkan dan kerap identik dengan balap liar.
Baca Juga :Polisi Ungkap Kasus Sabu-sabu di Blitar yang Dikendalikan PMI dari Taiwan
Pada kesempatan itu juga, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Utamanya di jalan raya. Polisi tak segan menilang jika tetap nekat melanggar aturan lalulintas.



















