Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di Tulungagung lagi-lagi berhasil diungkap.
dimana kali ini Polsek Besuki mengamankan puluhan minuman beralkohol dari tangan pelaku berinisial W (45) warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Operasi peredaran miras tanpa izin edar ini dilakukan demi menjaga kondusifitas masyarakat di Tulungagung, mengingat miras sendiri kerap menyebabkan bentrokan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, saat ini sejumlah Polsek di Tulungagung memang tengah melakukan operasi peredaran miras.
Baca Juga :Gudang Lantai Dua Warga Perumahan Singgasana RamaTerbakar, Ini Kronologi dan Kerugiannya
Yakni, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Polsek Besuki melakukan operasi peredaran miras tersebut di wilayah Kecamatan Besuki.
Operasi peredaran miras itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Tulungagung terutama Kecamatan Besuki.
Pasalnya, miras memang kerap menyebabkan terjadinya bentrokan maupun tindakan kriminalitas lainnya yang melibatkan masyarakat usai mengkonsumsi miras.
“Pada Senin (3/2/2025) kemarin, petugas Polsek Besuki melakukan operasi peredadan miras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Besuki,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga :Gasak Motor Petani di Sawah, Pria Asal Kabupaten Pati Diamankan Polsek Karangrejo
Selama operasi itu, ungkap Nanang, petugas Polsek Besuki berhasil mengamankan pelaku berinisial W (45) yang merupakan warga Desa Keboireng Kecamatan Besuki.
Diketahui, pelaku W berhasil diamankan pada salah satu rumah toko (Ruko) tempat dia biasa mengedarkan miras di Kecamatan Besuki.
Saat diamankan, petugas Polsek Besuki juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti meliputi miras jenis arak jawa (Arja) sebanyak 25 botol dengan kemasan plastik putih bening dan tutup warna merah. Diketahui jika kemasan botol arak tersebut memiliki kapasitas sedang atau dengan kapasitas 600 mililiter (ML).
Baca Juga :Kalahkan PS Mojokerto 2-0, Inter Kediri Lolos Babak 8 Besar Liga 4 Jatim
“Pelaku pengedar miras di wilayah Kecamatan Besuki berhasil diringkus oleh petugas Polsek Besuki bersamaan dengan barang bukti sebanyak 25 botol miras tanpa izin edar,” ungkapnya.
Selain puluhan botol miras, jelas Nanang, petugas turut mengamankan satu buah ponsel milik pelaku W yang berisi bukti chat transaksi peredaran miras yang dilakukannya selama ini.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 110 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan miras.
Setelah sejumlah barang bukti tersebut berhasil diamankan petugas, pelaku W kemudian diringkus ke Polsek Besuki untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Kalahkan PS Mojokerto 2-0, Inter Kediri Lolos Babak 8 Besar Liga 4 Jatim
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Besuki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas peredaran miras jenis arja.
“Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.



















