Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) pada kelompok tani atau Poktan Wilis Sido Makmur Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, perlu dievaluasi dan dikaji ulang.
Pasalnya, 10 ekor sapi bantuan program UPPO tahun 2014 pada Poktan Wilis Sido Makmur Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk tersebut tidak berada di kandang komunal alias raib.
Hal itu diakui oleh Prawoto Ketua Poktan Wilis Sido Makmur Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, yang juga Kepala Dusun (Kasun Oro Oro Ombo).
Dia mengaku jika sapi yang seharusnya berada di kandang komunal, dibagi-bagikan kepada anggota poktan untuk dipiara di kandang pribadi.
Dalihnya, sapi yang dipiara di kandang komunal milik kelompok tani kurang efisien, dan terlalu berisiko, sehingga dibagikan kepada anggota dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga :Edarkan Pahe Sabu Ditangkap Polisi di Nganjuk, Begini Kronologinya
“Poktan Wilis Sido Makmur menerima bantuan program UPPO tahun 2014 dengan anggaran Rp201.000, aspiratornya Dedi Nawan,” ujar Prawoto, Kamis (9/7/2026).
Dana Rp201.000 tersebut, lanjutnya, untuk pengadaan kandang komunal, rumah kompos beserta bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik atau APPO, kendaraan roda tiga, dan 10 ekor sapi.
“Sejak menerima program UPPO, kami belum pernah membuat pupuk organik, hanya kotoran sapi kami cacah untuk dibuat penutup lubang saat tanam jagung,” kata Kasun Oro Oro Ombo ini.
Ketika virus PMK dan LSD menyerang, kata Prawoto, 2 ekor sapi UPPO milik poktan yang ia pimpin mati. Kematian ini dilaporkan secara lesan kepada petugas penyuluh lapangan atau PPL.
“Tidak ada surat keterangan dokter hewan, dan langsung kami kubur. Juga tidak ada berita acara kematian hewan ternak sapi,” ucapnya.
Ketika disinggung apakah perangkat desa boleh merangkap menjadi ketua kelompok tani, Prawoto mengaku hanya ikut arahan sang aspirator.
“Waktu itu kata Pak Dedi Nawan tidak masalah, akhirnya saya nurut saja saat membuat proposal menurut arahannya,” akunya.
Menanggapi hal itu, Hamid Efendi aktivis LKHPI Kabupaten Nganjuk mengatakan, tidak diperbolehkan sapi program UPPO dibagikan ke kandang masing-masing (pribadi) dan harus tetap dipelihara di kandang komunal kelompok.
Sebab, tujuan utama program UPPO bukanlah pembagian ternak untuk kesejahteraan individu, melainkan produksi pupuk organik secara kolektif untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani atau kawasan sekitarnya.
“Dalam program UPPO, sapi berfungsi sebagai penghasil bahan baku utama pembuatan pupuk organik, yakni kotoran dan urine,” kata Hamid.
“Jika sapi dipisahkan ke kandang masing-masing, pengumpulan bahan baku secara terpusat menjadi tidak efektif, dan proses pengolahan pupuk di rumah kompos tidak akan berjalan maksimal,” sambungnya.
Sapi dan seluruh sarana yang diberikan, yakni kandang, rumah kompos, alat pencacah atau alat APPO statusnya adalah aset kelompok, bukan milik perorangan.
“Pemeliharaan di kandang komunal bertujuan memudahkan pengawasan, pencatatan atau recording perkembangan ternak, serta pemantauan kesehatan oleh dinas terkait,” paparnya.
“Memindahkan bantuan sapi ke kandang pribadi anggota bisa dikategorikan sebagai pembagian atau pengalihan aset secara sepihak,” imbuhnya.
Terkait adanya sapi mati karena terserang virus PMK atau LSD, kelompok tani wajib membuat berita acara meski program UPPO pengadaan tahun 2014.
Meskipun program tersebut sudah berjalan lama, ujar Hamid, sapi bantuan pemerintah statusnya adalah aset negara yang diserahterimakan kepada kelompok.
“Oleh karena itu, setiap perubahan jumlah aset akibat kematian harus dipertanggungjawabkan secara administratif agar kelompok tani terhindar dari tuduhan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan,” jelasnya.
Sedangkan terkait rangkap jabatan (kasun menjadi ketua kelompok tani) ini tetap bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga :Harga Cabai hingga Sayuran di Pasar Legi Ponorogo Turun, Pasokan Melimpah jadi Pemicu
Jika perangkat desa seperti Kepala Dusun, Kaur, atau Sekdes menjadi ketua poktan penerima UPPO, dimungkinkan akan muncul benturan kepentingan.
Hal ini memicu kecemburuan sosial dari kelompok tani lain di desa tersebut karena bantuan dianggap “dimonopoli” oleh perangkat desa.
Karena program UPPO 2014 tersebut asetnya bersifat hibah berkelanjutan yang dievaluasi secara berkala, status ketua kelompok tani saat ini harus menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Jika sampai saat ini (tahun 2026) posisi ketua kelompok tani UPPO tersebut masih dijabat oleh perangkat desa yang aktif, hal ini berisiko menjadi temuan audit administrasi karena dinilai melanggar prinsip Permentan 67/2016 yang berlaku sekarang,” tutup Hamid.



















