Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi perhatian publik.
Hal itu menyusul hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bidikmisi dan KIP Kuliah dengan nilai mencapai sekitar Rp7,7 miliar.
Temuan audit tersebut mencakup pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021.
Dalam laporan audit disebutkan adanya sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di antaranya penahanan buku tabungan dan kartu ATM milik mahasiswa penerima bantuan.
Serta adanya berbagai pungutan biaya yang seharusnya dibebaskan bagi penerima program tersebut.
Selain itu, auditor juga menemukan dugaan pihak kampus tetap mengusulkan pencairan dana bantuan sebesar Rp115,9 juta bagi mahasiswa yang diketahui sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan.
Baca Juga :Sapi Program UPPO Poktan Wilis Sido Makmur Oro Oro Ombo Nganjuk Raib dari Kandang Komunal
Rincian dugaan pungutan yang tercantum dalam hasil audit meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar.
Biaya praktikum laboratorium sekitar Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lain seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah.
Menurut Febri, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan dalam proses penanganan pidana.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen kaluar. Saya juga pernah dimnitai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Febri.
Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan mengaku akan menelusuri kembali berkas laporan masyarakat ini.
Baca Juga :Edarkan Pahe Sabu Ditangkap Polisi di Nganjuk, Begini Kronologinya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan bahwa dirinya perlu memeriksa dokumen internal terlebih dahulu mengingat dirinya baru saja mengemban jabatan tersebut.
“Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan yang ada terkait masalah itu. Lagipula saya juga masih baru menjabat di sini,” kata Erfan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Erfan berjanji akan segera melacak riwayat penanganan perkara guna mengetahui sejauh mana proses hukum yang pernah berjalan dan di mana posisi terakhir laporan tersebut.
Sementara itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan.
Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan auditor telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
“Iya memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan . Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” ujar Hanif .
Hanif berharap polemik masa lalu ini bisa segera tuntas dan dapat segera diselesaikan. “Mudah – mudahan segera bisa klir,” imbuhnya.
Pihak Unisla juga menyatakan sistem pengelolaan KIP Kuliah kini telah diperbaiki dan dijalankan dengan lebih transparan.
Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah dilakukan proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil audit.
Meski demikian, belum adanya perkembangan penanganan pidana atas laporan yang telah disampaikan sejak 2023 membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan.
Publik pun menanti kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.



















