Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya
Kedua tersangka M.Y.M dan D.Z saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan. (suprapto/sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar kasus penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan dan pornografi sesama sejenis atau gay yang melibatkan dua pria warga Kabupaten Lamongan.

Keduanya diringkus aparat Satreskrim Polres Lamongan setelah aktivitas mereka menyebarkan konten pornografi tersebut melalui media sosial dan aplikasi perpesanan terdeteksi dan menjadi viral.

Kedua tersangka yang diamankan adalah M.Y.M. (31), warga Dusun Sempu Desa Kebet Kecamatan Lamongan, dan D.Z. (33), aku warga Dusun Rambit Desa Kedungbanjar Kecamatan Sugio berdomisili Perumahan Dubai Lestari Menara Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan.

Read More

Keduanya diketahui telah melakukan hubungan sesama jenis atau gay dan secara aktif menyebarkan konten pornografi melalui akun media sosial pribadi mereka.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers Senin (30/6/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan atas unggahan yang mengandung unsur pornografi di Facebook dan aplikasi Michat.

Baca Juga  :Jaga Kelancaran danKeamanan Operasi Aman Suro 2025, Polres Madiun Kota Tindak Tegas Pelanggar Lalin

Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lamongan pada 25 Juni 2025 dan 26 Juni 2025

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan dua tersangka atas nama M.Y.M. dan D.Z.,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

AKBP Agus mengungkapkan, kedua tersangka ini terlibat di berbagai media sosial. Keduanya memproduksi video sesama jenis yang mengandung unsur kesusilaan dengan tujuan mencari pasangan.

“Konten tersebut kemudian dikirim atau ditransmisikan melalui akun-akun media sosial seperti Facebook, WeChat, dan WhatsApp yang mengandung unsur kesusilaan atau pornografi,” bebernya.

AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan bahwa pasangan sesama jenis ini sengaja membuat dan memproduksi konten pornografi yang melanggar kesusilaan di berbagai aplikasi.

Beberapa akun yang teridentifikasi digunakan oleh pelaku antara lain Baturaja, Robot, FM, dan Nutrisari Anggur di Facebook. Salah satu tersangka bahkan tergabung dalam 84 grup Facebook yang berkaitan dengan waria dan “siden”.

Baca Juga  :Konvoi Pesilat di Tulungagung Sebabkan 3 Insiden Kecelakaan, Simak Rinciannya

“Tersangka saat ini telah kami amankan Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Lamongan.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE, dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap berbagai grup di platform media sosial seperti Facebook, WeChat, dan platform lainnya, ditemukan sekitar 1.600 anggota grup di Lamongan yang memiliki nama “Lamongan” pada grup tersebut.

“Faktor utama yang melatarbelakangi perbuatan kedua tersangka ini adalah faktor lingkungan,” jelas AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Baca Juga  :Karyawati Pabrik di Lamongan Terluka Parah Tertabrak Kereta Api saat Palang Pintu Perlintasan Terbuka

AKP Rizky menjelaskan, tersangka M.Y.M. diketahui telah melakukan hubungan gay selama kurang lebih 5 tahun dan berperan sebagai “top”.

Ia menggunakan akun Facebook “Bayu Raja” dan akun MiChat “Rob Rob”, serta tergabung dalam berbagai grup Facebook seperti “Waria Lamongan”, “Silaturahmi Waria”, dan “Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat”.

“Tersangka M.Y.M. juga tergabung dalam grup Facebook Messenger yang beranggotakan 250 orang,” imbuhnya

Sementara itu, tersangka D.Z. telah melakukan hubungan gay selama sekitar 14 tahun sejak lulus SMA dan berperan sebagai “bot/cder”. D.Z. menggunakan akun Facebook “Nutrisari Anggur” dan akun MiChat “Pijat Full Body”. Akun Facebook D.Z. tergabung dalam 15 grup di wilayah Lamongan yang bertemakan pencarian pasangan sesama jenis.

Antara lain “Gay LMG TBN BJN”, “Gay Lamongan”, “Sensasi BO Lamongan”, “Gay Bapak Lamongan”, “Saudara Pelangi Lamongan”, “Pijat Lamongan”, “LGBT Gay Babat”, dan “Gay Lamongan Bapak Brondong Duda”.

“Dari tangan kedua tersangka,kami menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, tangkapan layar postingan di Facebook dan MiChat, serta tangkapan layar foto dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri ponsel tersangka,” bebernya.

Baca Juga  :Jalan Desa Bantengan Madiun Berserakan Sampah, Kades Bungkam

“Selain itu, dari tersangka D.Z. kami juga menyita barang bukti berupa kerudung kuning dan bra merah muda pucat,” sambungnya.

AKP Rizky juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai laki-laki dan ada yang berperan sebagai perempuan dalam video-video tersebut.

“Video-video ini tidak diperjualbelikan, melainkan hanya untuk memancing atau menarik pasangan lain di grup,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *