Satreskrim Polres Ponorogo Amankan ABH Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Bandung

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan ABH Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Bandung
Pelaku dan barang bukti sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja yang masih berusia di bawah umur harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Itu setelah warga Bandung, Jawa Barat tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Minto (53) warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, pada 23 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :Molor Dua Hari, KPU Kota Blitar Akhirnya Gelar Rekapitulasi 4 Desember, Penyebab Pembahasan Rekomendasi PSU di 13 TPS

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, kronologi peristiwa yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut bermula ketika pelaku menumpang truk dari Bandung ke arah Jawa Timur.

Read More

Sesampainya di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan melihat ada pasar malam di Jalan Urip Sumoharjo dan meminta diturunkan di kawasan Alun-alun Ponorogo.

“ABH ini jalan dari alun alun sampai ke pasar malam yang berada di jalan Urip Sumoharjo, alasannya ingin melihat-lihat dan diberi uang Rp 250 ribu oleh sang supir truk,” ungkap AKP Rudi Hidajanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :Waspada Jalan Berlubang saat Hujan Deras di Wilayah Kabupaten Kediri

Sesampainya di kawasan pasar malam, ABH mengetahui ada satu unit sepeda motor yang terparkir di samping pos polisi yang tidak dikunci ganda sehingga muncul niatan untuk mengambil atau mendorongnya ke arah Madiun.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke Ponorogo bukan untuk mencuri. Namun karena ada kesempatan itu, akhirnya timbul niatan untuk melakukan aksi pencurian.

“Di sana (Bandung.red) itu sama orang tuanya dibiarkan karena dia terlalu nakal. Motornya belum sempat dijual, niatnya untuk dimiliki,” jelasnya.

Baca Juga :KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

AKP Rudy menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu sempat dibawa ke Bandung dengan cara menggandakan kunci. Berselang beberapa hari, ABH memiliki niatan pergi ke Tulungagung, namun sesampainya di SPBU Maospati Magetan, yang bersangkutan kehabisan BBM.

“Ketika mendorong motor itu ada salah seorang warga yang curiga, lalu dibawa ke Polsek Maospati Magetan, di polsek pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian,” tegasnya.

Baca Juga :Makanan Higienis, Enam Sekolah di Kota Blitar Percontohan Kantin Sehat

Pengakuan pelaku, aksi pencurian itu baru dilakukan sekali. Atas perbuatannya, ABH itu dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pengakuan pelaku kepada petugas, aksinya ini baru dilakukan sekali,” tandasnya.

Baca Juga :Dua Pemotor Bertabrakan, Satu Korban Meregang Nyawa, Begini Kronologinya

Polres Ponorogo pun mengembalikan sepeda motor itu kepada sang pemilik. Secara simbolis, penyerahan kunci sepeda motor dilakukan oleh Kasat Reskrim didampingi para kanit dan Kasi Humas, mewakili Kapolres Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *