Kediri, SEJAHTERA.CO – Kuli panggul berinisial JA asal Desa Sidorejo Kecamatan Pare menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Baca Juga :Pendaftar Membludak, 7 Formasi CPNS Masih Nihil Peminat, Ini Data BKPSDM Ponorogo
Lelaki berusia 28 tahun itu diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan pil dobel L.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan sebanyak ratusan butir pil dobel L yang diduga hendak diedarkan.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas di kediamannya Jalan Letjen Sutoyo Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. JA diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga :Kecelakaan di Tulungagung Libatkan Tiga Kendaraan
“Awalnya petugas menerima informasi terkait peredaran pil dobel L. Lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan,” jelasnya, Kamis (19/9/2024).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah terhadap terduga pelaku di dalam rumahnya.
Hasilnya, diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 833 butir dikemas dalam botol plastik warna putih dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.
Baca Juga :Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk di Tulungagung, Kerugian Capai Rp 75 Juta
Dari keterangan pelaku, JA mengakui bahwa sebelumnya telah menjual pil dobel L sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 20 ribu.
“Yang bersangkutan mengedarkan kepada Franesa Wahyu pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya,” tambahnya.
Baca Juga :Truk Muatan Snack di Kediri Tabrak Pagar Jembatan dan Terjun ke Sungai, ini Penyebabnya
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kasusnya masih dikembangkan petugas,” ungkap Kasi Humas.



















