Batu, SEJAHTERA.CO – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan 47 tersangka dari berbagai jaringan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam. Menurutnya, dari puluhan perkara yang ditangani, sebagian besar telah memasuki tahap penuntutan.
“Selama Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 40 kasus dengan total 47 tersangka. Sebanyak 34 perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Iptu Boby, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga :Personel Polres Blitar Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps Raport
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 76,66 gram, ganja 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.
Selain mengungkap puluhan perkara, Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil membongkar dua kasus menonjol yang melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasus pertama terjadi pada Mei 2026. Berawal dari hasil pengembangan penyidikan di wilayah hukum Polres Batu, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZI di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut pada Juni 2026. Dari tersangka berinisial BU, penyidik berhasil menelusuri jaringan hingga ke wilayah Kediri dan kembali mengamankan 17 paket sabu siap edar.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Iptu Boby menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
Penindakan akan terus dilakukan secara intensif melalui penyelidikan dan pengembangan jaringan hingga ke pemasok.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.



















