Batu, SEJAHTERA.CO – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius di Kota Batu.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu berhasil mengungkap enam kasus menonjol.
Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban luka berat, persetubuhan anak di bawah umur, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi.
Kasatres PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan seluruh perkara yang ditangani telah diproses secara tuntas. Sebagian besar bahkan sudah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada Januari 2026. Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius dan tidak mampu beraktivitas.
Melihat kondisi korban, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Korban mengalami luka cukup parah sehingga tidak bisa beraktivitas. Karena itu pelaku langsung kami lakukan penahanan,” ujar AKP Tri Nawang Sari saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Tak lama berselang, penyidik kembali menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Pelaku yang merupakan orang dewasa kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu proses persidangan.
Kasus lain yang tak kalah menyita perhatian terungkap dalam Operasi Pekat pada Maret 2026.
Saat itu, Satres PPA dan PPO berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan seorang mucikari yang diduga mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan prostitusi. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga :Personel Polres Blitar Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps Raport
Di bulan yang sama, penyidik juga menangani dua perkara serius lainnya. Salah satunya kembali merupakan kasus KDRT yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita.
Sementara perkara lainnya adalah persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun yang dilakukan seorang pria berusia 20 tahun.
Penyidik bergerak cepat dengan menangkap sekaligus menahan pelaku.
AKP Tri Nawang Sari menegaskan seluruh perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum lanjutan. Bahkan hingga akhir Juni 2026, semua berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan melalui proses tahap dua.
“Seluruh perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini tidak ada lagi tahanan di Satres PPA dan PPO karena semuanya telah memasuki proses penuntutan,” tegasnya.
Meski seluruh kasus berhasil dituntaskan, Polres Batu menilai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama.
Kepolisian mengajak masyarakat tidak lagi menutup mata terhadap tindak kekerasan maupun eksploitasi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Menurut AKP Tri Nawang Sari, keberanian korban, keluarga, maupun masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama dalam mengungkap berbagai kasus tersebut.
Selain penegakan hukum, Polres Batu juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan yang maksimal dari segala bentuk kekerasan.



















