Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 51 Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 51 Paket Siap Edar
Para tersangka peradaran sabu-sabu yang ditangkap polisi. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jombang berhasil diringkus polisi. Keduanya, yakni RZA (35), warga Desa Balongbesuk, dan MY (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diamankan bersama barang bukti 51 paket sabu siap edar dengan berat total 81,12 gram.

Baca Juga :Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Nganjuk

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di Desa Cukir.

Read More

Setelah penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap kedua terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan yakni sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, botol bertuliskan Fin Drink, tas hitam, ponsel, serta uang tunai Rp440 ribu dari RZA. Sementara itu, dari MY, disita ponsel dan uang tunai Rp22 ribu,” ungkap AKP Ahmad Yani, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga :Debat Ketiga Ditiadakan, Cabup Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni Kecewa

Kasatresnarkoba Polres Jombang memaparkan, dalam jaringan ini RZA diketahui berperan sebagai pengedar utama. Sedangkan MY membantu memasang ranjauan (lokasi penyimpanan sabu untuk pembeli).

Keduanya mendapat pasokan sabu-sabu dari bandar berinisial O yang kini masuk dalam daftar buronan atau DPO.

“Dalam operasinya, RZA menerima upah Rp75 ribu setiap kali memasang ranjauan, sedangkan MY mendapatkan Rp25 ribu. Dalam sehari, mereka bisa menjalankan hingga tujuh kali pengiriman,” beber AKP Ahmad Yani.

Baca Juga :Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Kediri Pengawasan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU

AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa RZA merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2019. Selama sembilan bulan terakhir, ia kembali mengedarkan sabu. MY sendiri telah membantu aktivitas ini selama delapan bulan terakhir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :Penggadaian Ambulans Desa dan Motor Dinas Dibantah Kades Kampung Baru, Kasun: Hanya Rumor dari Masyarakat

“Saat ini keduanya telah kami tahan di Mapolres Jombang. Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengejar pelaku lain, termasuk bandar besar yang terlibat,” ujar AKP Ahmad Yani.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *