Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
Fa dan Da, dua tersangka yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang. (Satresnarkoba Polres Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam dua operasi terpisah yang dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga :Geger, Video Wikwik Diduga PMI Warga Blitar, Ada Adegan Jilat “Permen”

Dua tersangka yang merupakan target operasi (TO) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang beserta barang bukti narkoba, dan alat-alat yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi sabu-sabu.

Read More

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pertama, Fa (30) warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran kos-kosan Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :HSN 2024, Pengurus NU Jatim Ziarah Pendiri Empat Ponpes Besar

Fa kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat total 62,45 gram yang terbagi dalam beberapa paket plastik. Selain sabu, polisi juga menyita 6 pak plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dan satu unit ponsel merek Infinix.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Fa diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. “Fa merupakan salah satu target operasi yang sudah lama kita pantau,” ujarnya, Selasa (22/10/2024) sore.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 62,45 gram, yang mengindikasikan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” sambungnya.

Baca Juga :Sasaran Fisik RTLH TMMD ke-122 Kediri Capai 80 Persen

Kemudian tersangka kedua, Da (37), warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang berdomisili di kos-kosan Dusun Balongsari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditangkap di depan kamar kosnya pada waktu yang sama.

Dari tangan Dan, polisi mengamankan 0,75 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap (bong), dan beberapa alat lainnya seperti sedotan, pipet kaca, serta uang tunai Rp500.000.

AKP Ahmad Yani menambahkan, tersangka Da juga merupakan target operasi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :Pengamanan Aset, KAI Daop 7 Kerja Sama dengan Kejari

“Dengan barang bukti yang kita amankan, kita pastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Ahmad Yani.

Saat ini, kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca Juga :Oknum Polisi Polres Blitar Terlapor Penipuan Ancam Balik Lapor, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Korban Mantan PMI

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Ahmad Yani.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *