Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sembilan dari ratusan narapidana di Kabupaten Trenggalek mendapatkan remisi khusus. Sembilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Trenggalek.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani menjelaskan, sembilan warga binaan itu mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Remisi itu diberikan sebagai bentuk penghormatan hari besar keagamaan.
“Dari total 407 warga binaan, ada 9 warga binaan yang dapat remisi Natal dan itu total keseluruhan, semuanya dapat,” kata Zainal, Rabu (1/1/2015).
Baca Juga :Jombang Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Tahun Baru 2025
Warga binaan itu mendapatkan jumlah remisi bervariasi. Zainal menyebut penerima remisi terpendek adalah 1 bulan, sementara penerima remisi terpanjang adalah 1 bulan 15 hari. Jumlah remisi itu disesuaikan dengan hasil penilaian dari petugas.
“Karena ada syarat mendapatkan remisi, mulai dari berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, kemudian asesmen risiko mengalami penurunan jika dibandingkan sebelumnya dan tentunya sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” imbuhnya.
Baca Juga :Ini Capaian Kejaksaan Negeri Nganjuk Selama Satu Tahun Terakhir
Meskipun warga binaan lainnya juga sudah menunjukkan hal serupa, Zainal menyebut remisi khusus itu tidak bisa didapatkan sembarangan. Sebab remisi khusus Natal itu hanya untuk warga pemeluk agama Nasrani sehingga hanya ada sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi itu.
“Kecuali kalau remisi umum, seperti misalnya Peringatan Hari Kemerdekaan. Itu semua dapat jika sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.



















