Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Pesantren menangkap terduga pelaku pencurian ponsel di warung mie ayam Sumatra Lingkungan Jetis, Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga :Ingatkan Masyarakat Diminta Waspadai Perumahan Ilegal, Ini data Kepala Disperkim Tulungagung
Terduga pelaku yang ditangkap polisi yakni MHS (44) warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Informasi diterima, pencurian ini terungkap ketika korban Asri Yuliana (25) melaporkan telah kehilangan ponsel ke SPKT Polsek Pesantren.
Dari keterangan korban, ponselnya hilang ketika sedang berjualan mie ayam di warungnya Lingkungan Jetis, Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga :Dua Menteri dan Pj Gubernur Jatim Nikmati Minuman Sari Nanas di Bandara Internasional Dhoho Kediri
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi – saksi, didapatkan persesuaian dengan barang bukti bahwa yang melakukan mencuri ponsel korban mengarah kepada tersangka MHS,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, Minggu (20/10/2024).
Baca Juga :Trenggalek Dilanda Bencana, Jembatan Putus Diterjang Banjir hingga Rumah Rusak Dihantam Longsor
Kompol Siswandi menjelaskan, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Namun, MHS ini licin dalam menghindari penangkapan karena selama dua hari selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jombang dan Nganjuk.
Berkat kerja keras, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan yang dibantu Resmob Polres Kediri Kota dan Polres Nganjuk.
“Pelaku ditangkap berada di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (18/10/2024),” bebernya.
Menurut polisi, modus pelaku membeli mie ayam dan melihat 2 unit ponsel tergeletak milik korban. Ketika korban membuat pesanan mie ayam, pelaku langsung mengambil ponsel dan meninggalkan warung dengan alasan ditinggal dulu untuk menjemput anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp 2.900.000.
Tak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni beberapa unit ponsel hasil pencurian.
Baca Juga :Dapat Dukungan Gawagis Kediri, ini Target Cawagub Jatim Gus Hans di Pilgub 2024
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Pesantren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pesantren. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















